Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Standar Keselamataan Roda Dua di Indonesia Wajib Ditingkatkan
Senin, 27 April 2026 14:41 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Keselamatan di jalan raya seharusnya menjadi hak semua pengguna jalan, bukan bergantung pada kemampuan membeli kendaraan.
Namun, hingga kini kebijakan yang ada dinilai belum mampu menghadirkan perlindungan yang setara bagi seluruh pengguna jalan.
Akibatnya, mereka yang mampu membeli fitur keselamatan lebih lengkap akan lebih terlindungi, sementara yang lain menghadapi risiko lebih besar.
Kesenjangan ini nyata, namun belum menjadi fokus utama dalam perumusan kebijakan. Sepeda motor sebagai kontributor utama. Apalagi, jumlah sepeda motor terus meningkat.
Baca juga : Kunjungi China, Ketum Gerakan Dapur Indonesia Nofalia Jajaki Ekspansi Bisnis
Data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mencatat penjualan rata-rata sekitar 6 juta unit per tahun, tanpa diikuti penurunan berarti pada angka kecelakaan.
Pakar Transportasi ITB R. Sony Sulaksono Wibowo menilai, kecelakaan fatal dapat dicegah jika ada standar keselamatan yang kuat pada kendaraan roda dua.
Ia mencontohkan, penggunaan rem untuk mencegah selip saat pengereman mendadak yang secara regulasi sudah tersedia dalam standar yang lengkap dan jelas.
"Fitur pengereman modern ini sangat berguna untuk pencegahan kecelakaan fatal dan sudah diakui di banyak negara. Namun di Indonesia, aspek keselamatan ini sering dipandang sebagai beban biaya," kata Sony, Minggu (26/4/2026).
Baca juga : Indonesia Ranking 2, Di Atas China & Amerika
Di sisi lain, instrumen kebijakan sebenarnya sudah tersedia. Indonesia telah meratifikasi sejumlah standar global dan terlibat dalam skema ASEAN Mutual Recognition Arrangement.
Acuan teknis terkait sistem pengereman tersebut juga telah tertuang dalam UN Regulation Nomor 78. Saat ini, yang belum ada adalah keberanian politik untuk memandatkannya.
Di sejumlah negara, teknologi ini telah menjadi standar minimum. Malaysia, misalnya, mewajibkan sistem pengereman dengan standar global untuk motor baru berkapasitas 150 cc ke atas sejak 2025.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Yusuf Nugroho menegaskan, Pemerintah tidak membatasi pemanfaatan teknologi keselamatan pada kendaraan roda dua.
Baca juga : Hari Ke-4, 15.349 Jemaah Haji Diberangkatkan
"Semua fitur tambahan tersebut tentu berdampak pada peningkatan nilai investasi kendaraan. Namun, saya yakin masyarakat Indonesia cukup mudah diedukasi terkait manfaat teknologi untuk keselamatan," katanya.
Untuk itu, penguatan regulasi standar keselamatan kendaraan roda dua menjadi instrumen yang paling rasional.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya