Dark/Light Mode

Agar Dunia Usaha Tak Lesu Akibat Covid-19, Pemda Diimbau Lakukan Relaksasi Pajak

Rabu, 25 Maret 2020 17:43 WIB
Safrizal (Foto: Istimewa)
Safrizal (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemda untuk melakukan relaksasi pajak bagi dunia usaha. Relaksasi pajak ini untuk meringankan beban pelaku usaha di tengah ekonomi yang lesu akibat wabah Covid-19

Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri, Safrizal, yakin, relaksasi pajak dan retribusi daerah yang dilakukan Pemda bakal menjadi dukungan serius agar dunia usaha tetap hidup. "Pemerintah daerah perlu melakukan relaksasi seperti yang dilakukan Presiden. Terutama pajak dan retribusi daerah," kata Safrizal, saat konferensi pers, di Kantor BNPB, Jakarta, Rabu (25/3).

Baca juga : Dukung Pencegahan Covid-19, Pertamina Salurkan 22 Ribu Masker

Safrizal juga menyoroti perihal ekonomi mikro yang sangat rentan terkena imbas Covid-19. Maka dari itu, pemerintah bakal mengindentifikasi agar kegiatan ekonomi yang mereka jalankan tetap hidup. "Dalam tekanan tetap berjalan termasuk juga ekonomi mikro perlu disupport diidentifikasi karena ekonomi menurun. Pemerintah akan mengidentifikasi ekonomi bawah ini," katanya.

Penanganan Covid-19 perlu dilakukan secara serentak baik dari level pusat ke level terendah mulai Pemda hingga kecamatan/kelurahan dan RT/RW. Safrizal yakin apabila hal itu dilakukan serentak maka penanganan akan semakin lebih ringan. "Kalau dilakukan secara parsial maka akan terjadi pertukaran saja. Jadi perlu dilakukan serentak dan sekaligus," jelasnya. 

Baca juga : Pelatih Galatasaray Fatih Terim Positif Covid-19, Seluruh Pemain Dikarantina

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan sembilan langkah yang akan diambil Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mencegah perlambatan ekonomi serta pemberian bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Sejumlah langkah untuk mengatasi perlambatan ekonomi itu seperti pemberian tambahan dana bagi penerima kartu sembako pemerintah sebesar Rp 50.000 per keluarga sehingga setiap keluarga menerima Rp 200 ribu selama 6 bulan. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 4,56 triliun. Kemudian, bagi pelaku usaha UMKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan relaksasi kredit UMKM dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar dengan tujuan usaha, baik kredit dari bank atau industri keuangan non-bank. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.