Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
“Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pasokan valas di pasar domestik dan memperkuat peran Himbara sebagai agent of development,” ujarnya.
Dukungan serupa datang dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. Direktur Utama BTN Nixon Napitupulu menyebut aturan baru memberi kepastian agar devisa hasil ekspor kembali masuk ke dalam negeri sekaligus menutup kebocoran pengelolaan devisa yang selama ini terjadi.
“Buat Himbara ini bagus, jadi ada penambahan dana yang tinggi, ada kepastian,” pungkas Nixon.
Melalui skema ekspor satu pintu, Pemerintah berharap kebocoran devisa akibat praktik under-invoicing dapat ditekan, penerimaan negara meningkat, dan surplus perdagangan benar-benar berkontribusi memperkuat cadangan devisa Indonesia.
Baca juga : Kerajaan Saudi Abadikan Nama Imam Tunanetra Asal Sinjai
Sebelumnya, sejumlah anggota kabinet telah berkumpul di kantor Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (21/5/2026). Para pejabat menggelar rapat untuk mematangkan pembentukan PT DSI, termasuk aturan turunannya.
Dalam rapat tersebut digodok Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan mengatur tata kelola tiga komoditas strategis, yakni crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, aturan tersebut dibuat untuk menyelaraskan mekanisme perdagangan dengan peran PT DSI sebagai eksportir baru yang ditunjuk pemerintah. "Ketika ekspor dilakukan lewat BUMN, komoditasnya kan milik kita, kita yang ekspor. Katakanlah CPO, kita nomor satu eksportirnya, jadi kita harus punya bargaining position yang kuat dalam menentukan harga," jelasnya.
Ia menegaskan, proses ekspor nantinya tetap berjalan seperti biasa. Perbedaannya hanya pada pihak eksportir yang dialihkan melalui BUMN ekspor dengan harapan harga jual menjadi lebih optimal.
Baca juga : Timboel Siregar: Saya Setuju, Karena Mahasiswa Rentan Sakit
"Karena kita yang punya produknya. CPO saja kita nomor satu eksportirnya, seharusnya harga juga bisa lebih kita tentukan,” sambungnya.
Diketahui, rencana pembentukan badan ekspor khusus SDA pertama kali disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di rapat paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026). Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan pemerintah akan membentuk BUMN khusus ekspor untuk memperbaiki tata kelola ekspor SDA sekaligus menutup praktik under-invoicing. Perusahaan tersebut bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Pembentukannya didasarkan pada Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA. Dengan aturan baru ini, seluruh penjualan hasil SDA, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi (ferro alloy), diwajibkan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah Indonesia.
Pemerintah menyiapkan implementasi kebijakan tersebut dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pada fase transisi ini, perusahaan eksportir diwajibkan mengalihkan transaksi dagang ekspor-impor dengan pembeli luar negeri kepada PT DSI.
Baca juga : Timwas Usul Asuransi Haji Dibuat Seperti Dana Taktis
Selanjutnya, tahap kedua dimulai pada 1 September 2026. Pada fase ini, seluruh transaksi ekspor-impor antara pembeli luar negeri dan penjual di dalam negeri sepenuhnya dilakukan melalui PT DSI. Adapun ketentuan peralihan ekspor komoditas SDA strategis melalui PT DSI akan berlangsung hingga 31 Desember 2026 sebelum seluruh mekanisme ekspor berada penuh di bawah kendali perusahaan tersebut. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya