Dewan Pers

Dark/Light Mode

Gelar RUPST, Susunan Dewan Komisaris WIKA Beton Berubah, Susunan Direksi Tetap

Jumat, 27 Maret 2020 09:43 WIB
Gelar RUPST, Susunan Dewan Komisaris WIKA Beton Berubah, Susunan Direksi Tetap

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Wijaya Karya Beton Tbk (WIKA Beton) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2019 di Hotel Best Western Premier The Hive, Jakarta, Kamis (26/3).

Digelar di tengah pandemi Covid-19, pelaksanaan RUPST WIKA Beton memperhatikan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/lll/2020 dan melaksanakan secara ketat protokol pencegahan Covid-19 seperti disinfeksi, pengukuran suhu tubuh dengan thermoscan, penyediaan hand sanitizer dan social distancing.

RUPST tersebut dihadiri sebanyak 6.111.824.179 saham atau mewakili 73,29 persen dari 8.338.308.649 saham yang telah dikeluarkan perseroan. Tidak termasuk saham treasuri.

RUPST tersebut mengagendakan 7 mata acara. Pertama, persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2019. Termasuk di dalamnya: Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.

Kedua, penetapan penggunaan laba bersih, termasuk pembagian dividen untuk Tahun Buku 2019. Keempat, penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2020.

Berita Terkait : Kantong Berkurang Dipake Bayar Utang

Keempat, penetapan tantiem untuk Tahun Buku 2019, gaji dan tunjangan lainnya bagi Anggota Dewan Komisaris serta Direksi Perseroan untuk tahun 2020. Kelima, persetujuan pengalihan saham treasuri melalui Program MESOP (Management and Employee Stock Option Plan).

Keenam, persetujuan pengukuhan Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor PER- 08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara (”Permen BUMN 08/2019”). Ketujuh, perubahan pengurus perseroan.

RUPST menyetujui mata acara pertama bahwa Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2019 termasuk Laporan Pengawas Dewan Komisaris, serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2019.

Selain itu, juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan, yang telah dijalankan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.

Sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindakan pidana, dan tercermin dalam buku-buku laporan perseroan.

Berita Terkait : Ini Lima Tantangan Komunikasi Perusahaan di Era Digital

RUPST menyetujui mata acara kedua mengenai penetapan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku, yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yaitu sebesar Rp 512,34 miliar dengan rincian :

a) 25% dari laba bersih atau senilai Rp128,1 miliar ditetapkan sebagai Dividen Tunai kepada para Pemegang Saham atau setara dengan Dividen per Share (DPS) sebesar Rp15,36

b) 20% dari laba bersih atau senilai Rp102,4 miliar ditetapkan sebagai cadangan wajib dalam rangka memenuhi ketentuan UUPT.

c) 55% dari laba bersih atau senilai Rp281,8 miliar ditetapkan sebagai cadangan lainnya.

RUPST menyetujui mata acara ketiga untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris berdasarkan rekomendasi Komite Audit dan Risiko Usaha, dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Mayoritas untuk melakukan pengadaan sampai dengan penunjukan KAP yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2020.

Berita Terkait : Gelar RUPSLB, Bukopin Tetapkan Direksi Baru

RUPST menyetujui mata acara keempat untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Mayoritas, dalam menetapkan besaran tantiem Tahun Buku 2019, serta menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi Anggota Dewan Komisaris untuk Tahun 2020.

RUPST juga memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris, dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan besaran tantiem Tahun Buku 2019. Serta menetapkan gaji dan tunjangan lainnya bagi Direksi untuk Tahun 2020.
 Selanjutnya