Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pemerintah Siapkan Aturan Lindungi Bisnis UMKM
E-Commerce Bandel Bakal Dijatuhi Sanksi
Jumat, 29 Mei 2026 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bergerak cepat (gercep) mengusut dugaan market abuse atau penyalahgunaan pasar terkait kenaikan biaya seller di platform digital. Kedua kementerian memastikan akan mendukung dan melindungi keberlangsungan bisnis pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, pihaknya menggandeng Komdigi agar upaya dalam memberantas indikasi market abuse di marketplace bisa dilakukan dengan efisien dan optimal.
Dia menegaskan, ekosistem e-commerce harus berkeadilan. Terutama dalam menjaga bisnis pelaku UMKM.
“Jika ada salah satu pihak mengambil langkah tanpa berbicara dengan pihak lain, saya pikir itu sudah bergeser ke arah yang tidak berkeadilan,” kata Menteri Maman dalam keterangan resmi, Minggu (24/5/2026).
Dikatakan Maman, Kementerian UMKM hadir untuk memastikan pelaku usaha tetap terlindungi dan mampu bertahan di tengah dinamika ekonomi global dengan pendekatan yang proporsional dan objektif.
Baca juga : Kasus Eksekusi Lahan Di PN Depok, Sejumlah Hakim Diperiksa KPK
“Semua pihak harus memahami apa yang sedang kami lakukan, dan ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo. Presiden menegaskan kepada kami agar wajib memberikan pelindungan dan pemberdayaan kepada UMKM,” ucapnya.
Sebagai informasi, Maman juga tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM sebagai langkah memperkuat ekosistem perdagangan digital yang sehat, adil, dan berkelanjutan di tengah dinamika biaya layanan platform e-commerce, yang kerap membebani pengusaha UMKM.
Permen tersebut merupakan harmonisasi regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kementerian Hukum.
Dia menggarisbawahi, Kementerian UMKM berkepentingan menjaga ekosistem yang adil.
“Permen ini sudah diharmonisasi bersama Kementerian Hukum dan memasuki tahap perundang-undangan di Kementerian Sekretariat Negara,” ungkapnya.
Baca juga : Airlangga Bidik Sulut Jadi Konektivitas Data Global
Permen ini akan mengatur sedikitnya lima persoalan utama yang dihadapi pelaku UMKM di platform e-commerce.
Salah satu poin penting, yakni penyederhanaan nomenklatur komponen biaya layanan marketplace, agar lebih transparan, mudah dipahami, dan tidak membingungkan UMKM.
Menurutnya, selama ini masing-masing platform menggunakan istilah biaya layanan yang berbeda-beda, sehingga terkesan kompleks dan memberatkan.
Padahal, imbuhnya, biaya yang dibebankan kepada seller UMKM hanya mencakup biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.
“Kami juga ingin memberikan insentif kepada usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace. Insentif tersebut berupa potongan 50 persen terhadap biaya layanan platform e-commerce,” katanya.
Baca juga : Pengurus RT & RW Perlu Dilatih Cara Olah Sampah
Untuk memperoleh insentif tersebut, pelaku usaha diwajibkan tergabung dalam sistem bertajuk SAPA UMKM, yang nantinya terintegrasi dengan sistem marketplace.
Permen tersebut juga akan mengatur larangan bagi marketplace untuk menaikkan tarif biaya layanan secara mendadak tanpa pemberitahuan kepada seller UMKM.
“Perubahan biaya yang dilakukan secara tiba-tiba dapat mengganggu arus kas dan keberlangsungan bisnis pelaku UMKM,” ingat Maman.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya