Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pemerintah Siapkan Aturan Lindungi Bisnis UMKM
E-Commerce Bandel Bakal Dijatuhi Sanksi
Jumat, 29 Mei 2026 06:40 WIB
Sebelumnya
Melalui aturan tersebut, Pemerintah juga akan memastikan adanya kontrak jangka panjang antara marketplace dan seller, sehingga tarif biaya layanan tetap berlaku selama satu tahun.
Jika marketplace yang ingin menaikkan atau merevisi biaya layanan, harus memberitahukan tiga bulan sebelumnya agar pelaku usaha bisa mempersiapkan diri.
“Jangan tiba-tiba dinaikkan karena akan menjadi beban bagi mereka,” warning-nya.
Selama proses penyusunan Permen berlangsung, Maman meminta pengelola platform e-commerce untuk tidak menaikkan tarif biaya layanan kepada seller UMKM, guna menghindari kesalahpahaman di lapangan.
Baca juga : Kasus Eksekusi Lahan Di PN Depok, Sejumlah Hakim Diperiksa KPK
Dia mengatakan, Kementerian UMKM tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan sesuai mekanisme yang diatur dalam Permen tersebut.
Terpisah, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia atau Indonesian E-Commerce Association (IdEA) Hilmi Adrianto menilai, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan industri e-commerce di tengah perubahan model bisnis digital.
Berbagai platform e-commerce saat ini mulai menerapkan kebijakan baru. Mulai dari kenaikan biaya komisi, biaya layanan, hingga pembebanan ongkos retur kepada seller.
Kondisi tersebut membuat sebagian pelaku usaha mulai mempertimbangkan mengurangi ketergantungan terhadap marketplace, dan membangun kanal penjualan sendiri melalui media sosial maupun toko offline.
Baca juga : Airlangga Bidik Sulut Jadi Konektivitas Data Global
“Perubahan struktur biaya layanan merupakan hal yang wajar dalam proses transformasi industri e-commerce, menuju model bisnis yang lebih sehat dan berkelanjutan,” jelas Hilmi kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Hilmi bilang, platform e-commerce selama ini terus menggelontorkan investasi besar untuk mendukung aktivitas perdagangan digital di Indonesia.
Investasi tersebut mencakup pengembangan teknologi, penguatan sistem logistik, layanan pembayaran digital, hingga perlindungan konsumen dari sisi keamanan transaksi maupun kualitas layanan.
Menyoal ini, Direktur Program dan Kebijakan Center of Policy Studies Prasasti Piter Abdullah mengingatkan, agar rencana pengaturan biaya administrasi (admin fee) di platform e-commerce tidak menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian.
Baca juga : Pengurus RT & RW Perlu Dilatih Cara Olah Sampah
“Pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan dan Kementerian UMKM juga perlu segera menjelaskan detail kebijakannya seperti apa,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Di tengah pembahasan tersebut, perhatian pelaku ekosistem menguat pada substansi teknis kebijakan.
Salah satu skema yang disebut sedang dikaji adalah pemotongan biaya layanan atau biaya administrasi paling sedikit 50 persen bagi UMKM terverifikasi, yang hanya menjual produk dalam negeri. Dan pemotongan itu berlaku untuk setiap transaksi penjualan produk dalam negeri.
“Pentingnya dialog terlebih dahulu dengan pelaku bisnis dan kalangan akademisi, agar kebijakan yang disusun benar-benar berdampak positif bagi perekonomian,” sarannya. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya