Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Ada Corona, Generali Beri Perlindungan Tambahan Untuk Nasabah
Jumat, 27 Maret 2020 23:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Di tengah mewabahnya virus corona (Covid-19), PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia berkomitmen mendampingi para nasabah dan memberikan perlindungan sesuai dengan manfaat dan ketentuan polis.
Meski sudah ditetapkan pemerintah sebagai pandemi yang berarti biaya perawatannya ditanggung oleh pemerintah, perlindungan jiwa dan kesehatan Generali bagi nasabah yang terinfeksi corona akan tetap berjalan.
CEO Generali Indonesia, Edy Tuhirman menuturkan, perlindungan tambahan bagi nasabah yang terinfeksi corona ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menjadi lifetime partner, khususnya di situasi yang menantang seperti saat ini.
Baca juga : Lawan Corona, KLHK Latih Tenaga Medis dan Keamanan
Generali memberikan perlindungan tambahan 10 persen dari Uang Pertanggungan (UP) hingga maksimal Rp 500 juta untuk pemegang polis individu produk iPLAN yang baru bergabung sejak 16 Maret 2020, jika nasabah positif terdiagnosa corona. "Perluasan manfaat ini berlaku hingga hingga 30 September 2020," imbuhnya di Jakarta, Jumat (27/3).
iPLAN merupakan produk asuransi unit link yang mampu memberikan perlindungan pasti saat nasabah memasuki usia tua dengan Bonus Hidup, hingga sebesar Uang Pertanggungan dan juga dilengkapi perlindungan kesehatan Global Medical PLAN (GMP) yang dapat diakses diseluruh dunia, dengan total perlindungan mencapai Rp 35 miliar.
"Dengan produk iPLAN, nasabah tidak perlu khawatir memasuki usia tua dan menghadapi resiko sakit, serta di saat yang sama perlindungan finansial keluarga tetap terjamin," kata Edy.
Baca juga : Pertamina Edukasikan Hidup Bersih dan Semprotkan Disinfektan 5 Masjid di Surabaya
Bagi nasabah dengan polis aktif saat ini, Generali memberikan perlindungan tambahan berupa perpanjangan masa tenggang pembayaran premi nasabah yang terdiagnosa corona, selama nasabah dalam masa perawatan rumah sakit.
Selain itu, Generali juga memberikan tambahan santunan duka sebesar Rp 10 juta rupiah, bagi nasabah individu yang meninggal dunia akibat corona. Periode perlindungan tambahan ini berlaku hingga 30 September 2020.
"Kami ingin memastikan nasabah terlindungi dengan baik dan memiliki ketenangan pikiran atau peace of mind di tengah penyebaran virus corona. Kami juga turut mendukung upaya pemerintah dalam mensosialisasikan phsycal distancing dan work from home untuk mencegah penyebaran corona melalui sarana komunikasi yang kami miliki, seperti website dan media sosial," sebutnya.
Baca juga : Mirza: Penundaan Cicilan Bukan Untuk Semua Debitur
Di saat yang sama, Generali kata Edy, juga terus mengedukasi masyarakat agar semakin sadar pentingnya asuransi jiwa dan kesehatan untuk memproteksi hal-hal yang tidak terprediksi sebelumnya, karena hidup selalu memiliki risiko.
Untuk memudahkan jangkauan nasabah atas perlindungan kesehatan, Generali telah bekerja sama dengan lebih dari 1.800 jaringan provider se-Indonesia untuk melayani nasabah, mulai dari rumah sakit, laboratorium dan layanan kesehatan lainnya, yang bisa diakses dengan sistem cashless. "Tidak hanya di dalam negeri, Generali juga telah bekerja sama dengan lebih dari 100 rumah sakit di seluruh dunia," katanya. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya