Dark/Light Mode

Bicara Soal Insentif Corona

Mirza: Penundaan Cicilan Bukan Untuk Semua Debitur

Jumat, 27 Maret 2020 14:22 WIB
Ekonom Senior Mirza Adityaswara. (Foto: net)
Ekonom Senior Mirza Adityaswara. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ekonom Senior Mirza Adityaswara angkat bicara terkait ramainya berita debitur dibebaskan tidak membayar cicilan utang selama 1 tahun terkait dengan corona. Menurut dia, aturan tersebut bukan untuk semua debitur.

Untuk diketahui, OJK baru mengeluarkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.

Mirza mengatakan, informasi penundaan cicilan kredit harus diluruskan dan dikaitkan dengan POJK 11/2020. Menurut dia, bank dan lembaga pembiayaan hanyalah lembaga intermediary alias lembaga perantara.

Baca juga : PWI Peduli Berikan Hand Sanitizer dan Masker Untuk Warga Bogor

“Harus dipahami oleh masyarakat bahwa kredit perbankan dan kredit lembaga pembiayaan adalah seperti darah di tubuh kita, artinya tanpa aliran kredit maka perekonomian akan berhenti,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, Jumat (27/3)

Di lain pihak, kata dia, hal yang sering dilupakan oleh debitur dan rekan-rekan politisi adalah sumber dana bank dan lembaga pembiayaan untuk kredit berasal juga dari dana masyarakat, yaitu dari tabungan dan deposit masyarakat di perbankan. Artinya, jika semua debitur tidak mau membayar cicilan, padahal mampu bayar, maka yg akan terjadi justru kerugian besar di sektor perbankan dan lembaga pembiayaan karena mereka tetap harus membayar bunga kepada penabung (deposan).

Menurut dia, sekitar 30 persen kredit perbankan adalah kredit sektor konsumsi (KPR, KPM dan lainnya) dan sekitar 15-20 persen adalah kredit UMKM. Sehingga kita menghadapi risiko default yang disengaja untuk eksposur 40-50 persen kredit nasional atau setara dengan Rp 2500 triliun. 

Baca juga : Pangeran Charles Positif Corona, Istri dan Ibunya Sehat Walafiat

“Suatu jumlah yang pasti akan membangkrutkan ekonomi Indonesia,” ujarnya.

Karena itu, kata Mirza, paket stimulus OJK harus disikapi dengan bijaksana. Menurut dia, aturan tersebut memberikan kelonggaran bagi bank dan lembaga pembiayaan untuk masing masing menganalisa mana debitur yang benar-benar terdampak langsung oleh corona, mana yang setengah terdampak dan mana yang tidak terdampak. 

“Jadi, bukan untuk semua debitur. Peraturan OJK tersebut secara jelas menyatakan bahwa harus menghindari moral hazard, yaitu jangan debitur yang sehat menjadi tidak mau bayar utang ataupun debitur yang sudah macet sebelum adanya Covid kemudian menjadi tidak kooperatif,” ujarnya.

Baca juga : Perangi Corona, Kadin Dan Tzu Chi Kembali Serahkan Bantuan Alkes

Terakhir, Mirza mengajak masyarakat tidak hanya menjaga kesehatan pribadi, tapi juga menjaga kesehatan ekonomi Indonesia dalam menghadapi corona. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.