Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
PHRI Dukung Pemerintah Tertibkan OTA Asing Dan Akomodasi Ilegal
Selasa, 9 Juni 2026 12:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mendukung langkah pemerintah menertibkan platform online travel agent (OTA) asing yang belum memiliki kantor resmi di Indonesia serta ribuan akomodasi ilegal yang beroperasi melalui platform digital.
Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran mengatakan, pelaku usaha akomodasi telah lama menantikan langkah tegas pemerintah untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih adil di sektor pariwisata.
“Kami menyambut baik apa yang dilakukan pemerintah dalam menertibkan akomodasi liar atau ilegal. Yang dimaksud ilegal di sini tentu adalah mereka yang tidak memiliki izin atau tidak memiliki klasifikasi baku lapangan usaha yang sesuai untuk sektor akomodasi,” kata Maulana dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Sebelumnya, Kementerian Pariwisata mewajibkan pemilik akomodasi untuk melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) paling lambat 30 Juni 2026.
Akomodasi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan dihapus dari platform OTA mulai 1 Agustus 2026. Maulana menilai persoalan akomodasi ilegal bukan isu baru.
Baca juga : Pemerintah Kejar Satu Basis Data Nasional
Menurut dia, PHRI telah berulang kali menyampaikan keberatan terkait praktik tersebut kepada pemerintah sejak 2019 karena dinilai menimbulkan ketidakadilan dalam penerapan perizinan usaha.
Ia menuturkan, pada awal 2020 pemerintah sempat melakukan upaya penertiban dengan memanggil sejumlah platform yang menjual rumah kos sebagai akomodasi harian.
“Kami sudah lama menyuarakan ini karena ada ketidakadilan dalam implementasi perizinan usaha, terutama sejak munculnya banyak akomodasi ilegal yang juga dipasarkan melalui platform OTA,” ujarnya.
Selain penertiban akomodasi ilegal, pemerintah juga mendorong OTA asing untuk memiliki kantor resmi dan badan usaha tetap di Indonesia agar tunduk pada regulasi yang berlaku.
Menurut Maulana, keberadaan OTA asing tanpa entitas hukum di Indonesia menimbulkan sejumlah persoalan, termasuk terkait kewajiban perpajakan.
Baca juga : Nasdem Dukung Prabowo Lakukan Diplomasi Intensif
Ia menilai hotel kerap dirugikan karena harus menanggung beban pajak yang seharusnya menjadi tanggung jawab platform.
“Inventory yang dijual berada di Indonesia, tetapi platformnya berbadan hukum asing. Dampaknya dari sisi pajak jelas berbeda. Pelaku usaha di dalam negeri akhirnya menanggung biaya yang lebih besar,” katanya.
PHRI mencatat setidaknya terdapat tiga dampak utama dari keberadaan OTA asing yang belum memiliki badan usaha tetap di Indonesia, yakni kerugian bagi hotel sebagai mitra bisnis, minimnya penciptaan lapangan kerja karena tidak ada kantor operasional di dalam negeri, serta potensi hilangnya penerimaan negara dari pajak badan usaha.
Selain itu, aspek perlindungan konsumen juga menjadi perhatian. Menurut Maulana, minimnya kehadiran resmi OTA asing di Indonesia membuat masyarakat kesulitan menyampaikan pengaduan apabila terjadi permasalahan dalam layanan.
“Kalau terjadi komplain, konsumen tidak memiliki akses yang jelas ke layanan pelanggan atau penanggung jawab,” ujarnya.
Baca juga : LPI: Rombak BGN Bukti Pemerintah Dengarkan Masukan Publik
PHRI berharap pemerintah konsisten melanjutkan penertiban terhadap pelanggaran di sektor akomodasi dan platform digital guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Maulana menambahkan, penyelesaian persoalan tersebut memerlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Keuangan, terutama terkait pengawasan perdagangan digital, perlindungan konsumen, dan kepatuhan perpajakan.
“Persoalan ini tidak bisa ditangani oleh satu kementerian saja karena juga berkaitan dengan aspek pajak dan tata kelola platform digital,” kata dia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya