Dark/Light Mode

Bikin Gampang Transaksi Jumbo dari Rumah, Mandiri Naikkan Limit Transfer Online

Senin, 30 Maret 2020 21:46 WIB
Mandiri Online (Foto: Istimewa)
Mandiri Online (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bank Mandiri kembali memberikan keleluasaan bagi nasabah untuk bertransaksi guna mendukung imbauan pembatasan aktivitas di luar rumah untuk mencegah penyebaran virus Corona. Kali ini, Mandiri melipatgandakan limit harian transfer via Mandiri Online, baik sesama rekening Mandiri maupun antar bank. 

Semula, limit transfer sesama rekening Mandiri adalah Rp 100 juta. Kini menjadi Rp200 juta. Transfer online antar-bank juga naik dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta dengan limit per transaksi sebesar Rp 50 juta.

Baca juga : Mamin Jadi Penyumbang Utama, Ekspor Industri Manufaktur Naik 10 Persen

Mandiri juga menaikkan limit transaksi yang dilakukan nasabah korporasi dengan fasilitas Mandiri Internet Bisnis (MIB). Untuk transfer ke bank lain secara online naik dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta. Untuk SKN bahkan bisa sampai Rp 1 miliar serta pembayaran tagihan hingga Rp 200 juta. Sedangkan khusus nasabah pengguna Mandiri Cash Management (MCM), sudah mempunyai keleluasaan menentukan limit transaksi sesuai kebutuhan bisnis perusahaan cukup dengan mengakses ke fitur setting limit di aplikasi MCM.

Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, Hery Gunardi, menerangkan, kebijakan yang berlaku efektif sejak 30 Maret 2020 ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada nasabah melakukan transaksi transfer atau pembayaran dengan nilai di atas Rp 100 juta tanpa harus ke cabang Bank Mandiri. “Relaksasi ini menjadi bagian dari kampanye #dirumahaja yang terus kami galakkan agar dapat menekan penyebaran Covid-19. Harapannya, pelonggaran ini juga akan berdampak pada aktivitas ekonomi nasabah individu ataupun retail sehingga dapat terus menggerakkan perekonomian nasional,” kata Hery, dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (30/3).

Baca juga : Banyak Yang Kerja Dan Belajar Di Rumah, Trafik Data Telkomsel Naik 5 persen

Sebelumnya, Mandiri memberikan berbagai keringanan kepada nasabah yang bidang usaha atau pekerjaannya terdampak krisis Corona. Relaksasi itu antara lain kebijakan penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu dan atau penurunan suku bunga untuk selama maksimal satu tahun atau skema restrukturisasi lainnya sesuai jenis dan kondisi usaha debitur.

Selain itu, pengemudi ojek dan driver online yang terdampak Covid-19 dan memiliki kredit kendaraan bermotor juga berkesempatan mendapatkan kebijakan relaksasi pembayaran cicilian. "Ada pun teknis implementasi relaksasi tersebut secara detil mengacu pada peraturan OJK terkait dan disesuaikan dengan segmentasi nasabah," tutur Hery. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.