Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Platform Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 0,5 UMKM Mulai 1 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026 18:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan telah berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta seluruh pengelola platform perdagangan online yang beroperasi di Indonesia.
Hal ini terkait bakal berlakunya pemberlakuan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya pada 1 Juli 2026 mendatang.
Kebijakan ini mengatur bahwa platform digital seperti marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen kepada pelaku UMKM yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun, atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang dalam negeri. Sementara omzet di bawah Rp 500 juta dibebaskan dari pajak.
“Terkait kesiapan dari marketplace mereka bervariasi. Ada yang baru 25 persen, 50 persen bahkan sudah siap hingga 75 persen sebagai pemungut pajak pedagang online di platform,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam acara diskusi UMKM Insight di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Dikatakan Inge, meskipun persiapan setiap platform menunjukkan tingkat kesiapan yang beragam, DJP memastikan seluruh mekanisme sudah disiapkan dan akan terus disempurnakan.
Baca juga : Singapura Batasi Power Bank Maksimal 2 Per Penumpang Mulai 15 April 2026
Inge juga memastikan, salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah penggabungan total omzet yang diperoleh pedagang dari berbagai tempat berjualan. Jika seorang pedagang menjual barang di lebih dari satu platform, seluruh pendapatannya akan dijumlahkan untuk menentukan kewajiban perpajakannya.
“Jika seseorang berjualan di Platform A dengan omzet Rp 100 juta, di Platform B sebesar Rp 300 juta, dan di Platform C sebesar Rp 300 juta, maka total pendapatannya mencapai Rp 700 juta. Angka inilah yang akan dijadikan dasar perhitungan, bukan dihitung terpisah per platform,” ujar Inge.
Berdasarkan ketentuan, pedagang perorangan dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta dibebaskan dari pemotongan PPh Final.
Sementara itu, yang omzetnya melebihi batas tersebut akan dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen. Namun, mekanismenya tetap memungkinkan pedagang untuk menyampaikan keterangan secara mandiri. Jika pedagang menyatakan bahwa omzetnya masih di bawah Rp 500 juta, maka platform tidak akan memotong pajak.
Jika nantinya data dari berbagai platform menunjukkan total omzet melebihi batas tersebut, kewajiban pelaporan tetap ada pada pedagang yang bersangkutan. Seller wajib melaporkannya sendiri dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Baca juga : Waketum Kadin: MBG Jadi Peluang Emas bagi UMKM dan Petani Desa
Inge menambahkan, meskipun ada perbedaan tingkat kesiapan antar-platform, integrasi data ini menjadi kunci utama agar kebijakan berjalan adil dan tepat sasaran.
“DJP akan terus melakukan pemantauan dan pendampingan agar transisi penerapan aturan ini berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas usaha para pelaku UMKM dan pedagang online,” pungkasnya.
Diketahui, aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Sebagai pelengkap dari PMK tersebut, Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-15/PJ/2025 memberikan perincian teknis mengenai kriteria marketplace yang wajib memungut pajak.
Marketplace yang menggunakan sistem rekening bersama (escrow) dan memiliki volume transaksi atau trafik tertentu akan ditunjuk sebagai pemungut. Penunjukan ini dilakukan secara resmi oleh DJP dan berlaku satu bulan setelah ditetapkan.
Baca juga : Pemprov DKI Pangkas Pajak BBM Hingga 80 Persen Mulai 22 Juli 2025
Pajak yang dipungut oleh platform ini dapat bersifat final atau tidak final tergantung karakteristik dari pegadang online.
Selanjutnya, pajak yang dipungut oleh platform dapat dikreditkan oleh pedagang sebagai bagian dari pembayaran pajak tahun berjalan.
Dokumen tagihan elektronik yang diterbitkan oleh marketplace juga diakui sebagai bukti pemungutan yang sah, selama mencantumkan identitas pedagang dengan lengkap.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya