Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Spanyol Vs Uruguay, Kena Kartu Kuning Lagi, Pedri Out..!
- Kaesang Hadiri Rakorda PSI Mesuji, Saksikan Pelantikan Pengurus
- UNDIRA Gelar Pameran Fotografi 'Lens of Humanity', Tampilkan Karya 54 Mahasiswa
- Gelombang Anti-Imigran Di Afrika Selatan Memasuki Babak Baru
- IHSG Anjlok 2,73 Persen pada Sesi I, Tertekan Bursa Asia
Kemenkes: Regulasi Tembakau Untuk Lindungi Anak, Bukan Matikan Industri
Jumat, 26 Juni 2026 19:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan kebijakan pengendalian tembakau yang tengah disusun pemerintah bertujuan melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak dan remaja, bukan untuk mematikan industri hasil tembakau.
Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes Benget Saragih mengatakan kementeriannya memang mengedepankan perspektif kesehatan dalam penyusunan regulasi turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024.
"Kami dari kesehatan tentu akan terus menyuarakan perlindungan kesehatan masyarakat. Mungkin pandangannya berbeda dengan ekonomi, tetapi memang tugas kami adalah melindungi kesehatan anak bangsa," kata Benget dalam diskusi yang digelar Masyarakat Pemerhati Tembakau di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Menurut dia, Indonesia saat ini menjadi negara dengan jumlah perokok terbesar ketiga di dunia setelah China dan India. Berbeda dengan banyak negara yang berhasil menurunkan konsumsi rokok, Indonesia justru mencatat kenaikan sekitar tujuh persen dalam periode 2000–2020.
Baca juga : RI Berkomitmen Dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Kondisi tersebut, kata Benget, meningkatkan beban penyakit tidak menular seperti kanker paru, penyakit jantung, dan stroke yang berkaitan dengan konsumsi tembakau.
Ia juga menyoroti meningkatnya jumlah perokok usia anak. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia, jumlah perokok dewasa diperkirakan mencapai sekitar 63 juta orang, sedangkan jumlah perokok anak secara absolut meningkat menjadi sekitar 5,9 juta.
"Kalau ini tidak kita kendalikan dengan baik, mereka akan menjadi kelompok yang menderita penyakit akibat tembakau di masa depan," ujarnya.
Menurut Benget, semakin dini seseorang mulai merokok, semakin tinggi tingkat ketergantungan terhadap nikotin. Karena itu pemerintah menetapkan batas usia minimal pembelian rokok menjadi 21 tahun sebagai upaya menekan munculnya perokok pemula.
Baca juga : Rupiah Mulai Menguat, DPR: Bukti Sinergi Antara Kebijakan Fiskal & Moneter
Selain itu, Kemenkes menilai promosi produk tembakau melalui iklan, media sosial, kemasan menarik, hingga varian rasa berpotensi meningkatkan minat anak untuk mulai merokok.
Menanggapi kekhawatiran pelaku industri, Benget menegaskan pemerintah tidak akan menerapkan plain packaging atau kemasan polos. Menurut dia, usulan yang dibahas hanya berupa penyeragaman warna dasar kemasan agar peringatan kesehatan lebih efektif, sementara identitas merek tetap dipertahankan.
"Kami bukan menerapkan plain packaging. Yang diatur hanya warna kemasan supaya peringatan kesehatannya lebih efektif. Merek, logo, dan identitas produk tetap ada," katanya.
Ia juga membantah anggapan bahwa regulasi baru bertujuan mematikan industri hasil tembakau. "Tidak ada maksud Kementerian Kesehatan untuk mematikan industri tembakau. Tujuan kami adalah mengurangi jumlah perokok baru, terutama di kalangan anak dan remaja," ujarnya.
Baca juga : Akademisi: Obligasi Global Danantara Laris Manis, Patahkan "Sell Indonesia"
Terkait pembatasan iklan dan penjualan rokok di sekitar sekolah, Benget mengatakan kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi paparan promosi kepada anak-anak. Namun, pemerintah tetap membuka ruang dialog mengenai mekanisme implementasinya, termasuk kemungkinan memperketat verifikasi usia pembeli.
Ia juga menepis anggapan bahwa pengaturan kemasan akan meningkatkan peredaran rokok ilegal. Menurutnya, persoalan rokok ilegal lebih disebabkan oleh pelanggaran kewajiban cukai sehingga perlu ditangani melalui penegakan hukum.
Benget menambahkan seluruh masukan dari berbagai kementerian, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan akan dibahas dalam proses harmonisasi regulasi guna mencari titik keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan industri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya