Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Untuk Bayar Sekolah Anak-Gaji Karyawan
Hakim Kabulkan Pembukaan Blokir 6 Rekening Bos PT BR
Selasa, 30 Juni 2026 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sidang perkara dugaan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menjerat bos PT BR Cargo, John Field, menghadirkan dua perkembangan penting.
Di satu sisi, majelis hakim mengabulkan permohonan pembukaan blokir enam rekening pribadi milik John Field dengan pertimbangan kemanusiaan dan kebutuhan operasional usaha.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap pada tuntutannya untuk menghukum John Field dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Kedua agenda tersebut berlangsung dalam sidang nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah John Field selaku pimpinan PT BR Cargo (Group), DKS selaku Manajer Operasional PT BR Cargo, dan AND selaku Ketua Tim Dokumen PT BR Cargo.
Baca juga : Habib Syarief Muhammad: Evaluasi Harus Secara Serius Dan Menyeluruh
Majelis hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum John Field untuk membuka blokir enam rekening atas nama terdakwa. “Mengabulkan permohonan advokat terdakwa John Field,” kata hakim Brelly saat membacakan penetapan.
Majelis juga memerintahkan jaksa penuntut umum KPK untuk membuka blokir keenam rekening tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak terdapat keterangan saksi maupun alat bukti yang menunjukkan rekening pribadi John Field digunakan dalam tindak pidana suap yang didakwakan.
Selain itu, selama proses persidangan, John Field dinilai bersikap kooperatif dan terbuka dalam mengungkap fakta-fakta perkara.
Hakim juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Menurut majelis, terdapat kebutuhan mendesak terkait pemenuhan kebutuhan hidup keluarga John Field, termasuk istri dan anak-anaknya.
Baca juga : Feriansyah: Faktor Ekonomi Cukup Berpengaruh
Selain itu, rekening tersebut dibutuhkan untuk memenuhi berbagai kewajiban finansial yang masih berjalan. “Dua, adanya kewajiban terdakwa John Field, sekolah, gaji karyawan, ataupun usahanya,” ucap hakim.
Majelis hakim mengaku telah mempelajari berkas perkara Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2026/PN JKT.PST serta surat permohonan pembukaan rekening pribadi yang diajukan kuasa hukum John Field tertanggal 22 Juni 2026.
Dalam persidangan, jaksa KPK menyerahkan sepenuhnya keputusan atas permohonan tersebut kepada majelis hakim.
Berdasarkan seluruh pertimbangan itu, hakim menyimpulkan bahwa keenam rekening tidak berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa dan pembukaannya diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga serta kewajiban usaha terdakwa.
“Maka Majelis Hakim menilai, permohonan advokat beralasan untuk dikabulkan,” tegas hakim.
Baca juga : Holding IDSurvey Bagian Dari Transformasi BUMN
Dalam sidang yang sama, jaksa KPK menyampaikan replik secara lisan atas nota pembelaan yang diajukan para terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
Jaksa KPK Takdir Suhan menegaskan pihaknya tetap berpegang pada surat tuntutan yang telah di bacakan sebelumnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya