Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita aset senilai sekitar Rp 113,97 miliar dan mengamankan 485 barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana di sektor perasuransian yang melibatkan Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) HS.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan hak-hak para korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Langkah penyitaan ini merupakan langkah strategis dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak para korban,” kata Friderica dalam konferensi pers perkembangan penyidikan dan pengungkapan hasil penyitaan aset perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan, aset yang disita meliputi 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp 20,9 miliar, deposito sebesar Rp 21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp 72 miliar.
Baca juga : Aurelie Moeremans, Terpukul Ikuti Kasus Penganiayaan Wanita
Menurut Friderica, penyidik OJK juga telah mengamankan total 485 barang bukti dalam perkara tersebut.
Kasus itu bermula dari dugaan tindak pidana perasuransian berupa tindakan sengaja mengabaikan dan tidak melaksanakan Perintah Tertulis OJK sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tertanggal 13 Oktober 2023.
Melalui surat tersebut, OJK memerintahkan pembayaran kewajiban ganti rugi perusahaan sebesar Rp 566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.
Selain itu, tersangka juga diduga sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, dan/atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.
Baca juga : Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik Terkait Kasus Korupsi MBG
Friderica mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian serius OJK karena berkaitan dengan perlindungan konsumen dan kepastian hukum bagi pemegang polis.
Ia menambahkan, sebelum penyidikan dilakukan, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 karena perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi serta gagal melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
OJK juga telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan penyehatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO). Namun, upaya tersebut tidak terealisasi karena tidak memperoleh persetujuan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.
Dalam proses hukum yang berjalan, berkas perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penyidik OJK akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.
Baca juga : Kejagung Sita Lamborghini hingga Alat Berat di Kasus Bauksit Kalbar
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya