Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Bangun 29 Bendungan, Waskita Karya Perkuat Ketahanan Pangan Dan Ekonomi Daerah
- Terima Ancaman Bom, SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel Disisir Densus 88
- TikTok Perkuat Transparansi dan Literasi Konten Buatan AI
- PGN Sebut Jaringan Gas Sumatera Makin Kuat, Investor Diajak Lihat Langsung
- Disebut sebagai Sahabat, Kapolri Panggil Jaksa Agung Kakak Asuh
Pushep Ingatkan Publik Tak Berspekulasi soal Blackout Sumatera
Jumat, 10 Juli 2026 18:39 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (Pushep) Bisman Bachtiar mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara.
Ia juga mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menghubungkan perkara tersebut dengan peristiwa blackout sistem kelistrikan di Sumatera.
"Publik sebaiknya menghormati dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Berkaitan dengan perkara pidana, prosesnya panjang, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Isu dan spekulasi yang belum didukung fakta justru dapat menimbulkan kesimpulan yang keliru," kata Bisman, yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Uhamka.
Menurut Bisman, dalam hukum pidana setiap dugaan harus dibuktikan melalui tahapan penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Karena itu, kesimpulan hukum tidak dapat dibangun hanya berdasarkan dugaan atau opini yang berkembang di ruang publik.
Baca juga : Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Manipulasi Ekspor Logam Tanah Jarang
Ia menilai, dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara juga belum dapat secara langsung dikaitkan sebagai penyebab utama blackout di Sumatera.
Sebab, gangguan kelistrikan berskala besar dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor teknis, seperti gangguan jaringan transmisi, pembangkit listrik, maupun kondisi cuaca.
Bisman mengatakan, penjelasan aparat penegak hukum juga menyebut gangguan sistem kelistrikan di Sumatra dipicu oleh trip pada sistem.
Oleh karena itu, hubungan antara dugaan tindak pidana dengan peristiwa blackout masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan investigasi teknis yang menyeluruh.
"Dalam hukum, hubungan sebab dan akibat harus dibuktikan melalui investigasi teknis dan alat bukti yang memadai. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara belum tentu menjadi penyebab utama blackout di Sumatra," ujarnya.
Baca juga : Pengamat: Diversifikasi Energi Kunci Mitigasi Risiko Blackout
Lebih lanjut, Bisman menegaskan bahwa pengadilan merupakan forum yang tepat untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan para pihak secara objektif.
Ia berharap, masyarakat bersabar menunggu fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelum membentuk kesimpulan.
"Pengadilan merupakan forum yang tepat untuk menguji alat bukti dan keterangan para pihak secara objektif. Putusan nantinya harus didasarkan pada bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, bukan asumsi," tegasnya.
Bisman menjelaskan, dugaan merupakan indikasi awal yang menjadi dasar dimulainya proses penegakan hukum.
Sementara itu, alat bukti adalah fakta atau informasi yang digunakan untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana di pengadilan.
Baca juga : Wamenkop Tekankan Pentingnya Transformasi Digital Dalam Tata Kelola Koperasi
Adapun putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), lanjutnya, merupakan putusan pengadilan yang telah final dan mengikat sehingga memberikan kepastian hukum.
"Dengan demikian, dugaan tidak dapat disamakan dengan kesalahan yang telah terbukti secara hukum sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya