Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Wamenkop Tekankan Pentingnya Transformasi Digital Dalam Tata Kelola Koperasi
Rabu, 24 Juni 2026 19:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menegaskan agar para pengelola koperasi untuk beradaptasi dengan digital dalam pengelolaan koperasi.
Hal tersebut dikatakan Farida saat menghadiri rapat anggota tahunan (RAT) Induk Koperasi Pegawai Republik Indonesia Tahun Buku 2025 di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurut Farida, tentu ini menjadi salah satu jawaban di mana digitalisasi memang sudah menjadi kebutuhan.
Di era yang sekarang hampir 60 persen penduduk Indonesia adalah anak muda, Wamenkop menilai bahwa gaya hidupnya efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Sehingga itu bisa diakses kapan saja, maka kemudian kita juga mendorong agar koperasi memiliki tata kelola sesuai dengan kebutuhan masyarakat kita yang hampir 60 persen adalah anak muda,” ujar Farida.
Baca juga : Kemenko PM Siapkan Talenta Go Global Lewat Global Talent Day & Kebumen Job Fair
Karena itu, kata Farida, Kementerian Koperasi mendorong setiap koperasi untuk melakukan adaptasi terhadap perkembangan digital, sehingga pada akhirnya anak-anak muda yang hampir 60 persen ini mau dan bergabung, tertarik di koperasi.
Menurut Farida, sejatinya koperasi ini adalah lembaga usaha yang sesuai dengan konstitusi, yakni undang-undang dasar 1945, pasal 33 ayat 1.
Kemudian, kedua memang memiliki keunikan tersendiri, selain harus menghasilkan keuntungan ada nilai-nilai sosial yang cukup kuat, karena berasaskan asas kebersamaan dan kegotongroyongan.
“Saya kira itu adalah arah ekonomi kita yang diwariskan oleh para pendahulu kita. Pengennya negara ini dikelola secara kebersamaan, sejahteranya juga sama-sama," ujar Farida.
Dengan demikian, menurut Farida, di kelembagaan koperasi itu ditemukan, sehingga generasi-generasi muda diharapkan memaknai koperasi ini bukanlah lembaga usaha yang usang dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Baca juga : IHC RS PELNI Dorong Transformasi Digital Rumah Sakit Lewat Kolaborasi Internasional
Tetapi, lembaga koperasi ini adalah lembaga koperasi yang memang sesuai dengan nilai-nilai yang tumbuh di negara kita.
“Koperasi sebagai soko guru itu sangat berlaku. Bahkan, hari ini Pak Presiden Prabowo memiliki komitmen yang kuat untuk mengembalikan arah ekonomi kita kepada ekonomi kerakyatan sesuai dengan Undang-Undang 1945 Pasal 33,” ujar Farida.
Karena itu, tambah Farida, ini menjadi momentum dan tentu menjadi ruang kebangkitan bagi koperasi, khususnya melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Sehingga ke depannya diharapkan koperasi kembali menjadi soko guru ekonomi yang dulu pernah diwariskan oleh para pendahulu kita," ucapnya.
Sementara itu, Farida menyebutkan bahwa Kementerian Koperasi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran pengurus, pengawas, dan anggota Induk Koperasi Pegawai Republik Indonesia Tahun Buku 2025 yang berhasil melaksanakan RAT tepat waktu.
Baca juga : Nur Alam Gabung PSI, IPO Ingatkan Pentingnya Rekam Jejak Kader
Menurut Farida, kegiatan RAT bukanlah kebutuhan dari Kementerian Koperasi. Tetapi ini kebutuhan setiap anggota koperasi untuk mengetahui koperasi yang tersebut sehat atau tidak.
“RAT ini adalah kebutuhan anggota untuk mengukur pengurus di koperasi, amanah atau tidak. Sesuai dengan tujuan koperasi atau tidak, menyejahterakan anggotanya atau tidak, atau hanya menyejahterakan pengurusnya," pungkas Farida.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya