Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Resmi Jadi WNI, Mitchell Baker Siap Perkuat Timnas Indonesia
- Bersama Danantara, BRI Kontribusikan Pajak Terbesar Dukung Pembangunan Nasional
- 3 Pemimpin Dunia Berkunjung Dalam Sepekan, Qodari: Bukti RI Makin Dipercaya
- BPJS Ketenagakerjaan Bekali Ahli Waris Jadi Wirausaha Lewat Program PEKA
- PTPP Raih Proyek Pembangunan Tower 4 ITS Surabaya Senilai Rp 151,9 Miliar
RM.id Rakyat Merdeka - Ekonom senior INDEF sekaligus Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J. Rachbini menilai kepastian hukum merupakan salah satu faktor utama dalam menjaga iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut dia, kualitas institusi hukum tidak hanya memengaruhi penegakan aturan, tetapi juga menentukan efisiensi dunia usaha dan kepercayaan investor.
Dalam keterangannya, Didik mengatakan sistem hukum yang lemah akan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha sehingga menghambat investasi, inovasi, dan aktivitas ekonomi.
“Hukum sebagai faktor lingkungan bisnis sangat memengaruhi kinerja ekonomi melalui perilaku ekonomi, efisiensi ekonomi, investasi maupun inovasi. Kinerja ekonomi tidak hanya dipengaruhi modal, tenaga kerja atau teknologi, tetapi juga kualitas institusi hukum,” katanya, Minggu (12/7/2026).
Baca juga : Rekat Indonesia Dukung Panja DPR Awasi Kasus Eks Jampidsus
Ia menilai negara dengan sistem hukum yang lemah cenderung mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi. Karena itu, menurut dia, target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen akan sulit diwujudkan apabila kepastian hukum tidak diperkuat.
Didik menjelaskan secara teori kondisi tersebut dapat dipahami melalui Teorema Coase yang diperkenalkan peraih Nobel Ekonomi Ronald Coase dalam karya The Problem of Social Cost. Menurut teori tersebut, institusi hukum yang baik mampu menekan biaya transaksi sehingga aktivitas ekonomi menjadi lebih efisien.
Sebaliknya, kata dia, lemahnya penegakan hukum akan meningkatkan biaya transaksi, memperbesar ketidakpastian, serta menyulitkan pelaku usaha dalam menegakkan kontrak maupun memperoleh kepastian atas hak kepemilikan.
Baca juga : RI Kenalkan B50 Ke Rusia, Incar Peluang Investasi Baru
“Jika hukum lemah maka seluruh pelaku ekonomi menjadi tidak efisien dan sulit bersaing dengan mitranya di pasar internasional,” ujarnya.
Lebih lanjut, Didik mengatakan memburuknya kepastian hukum berpotensi menurunkan kepercayaan investor terhadap Indonesia. Kondisi tersebut, menurut dia, dapat semakin berat apabila diikuti kebijakan ekonomi yang dinilai tidak mendukung mekanisme pasar.
“Ketika kepastian hukum hilang, kepercayaan investor otomatis turun. Dalam situasi seperti itu bisa muncul vote of no confidence yang akhirnya menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Baca juga : Amanat Konstitusi, Air Harus Jadi Sumber Kemakmuran Bangsa Indonesia
Menurut Didik, dampak dari melemahnya institusi hukum pada akhirnya akan dirasakan masyarakat melalui perlambatan pertumbuhan ekonomi dan terhambatnya upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan.
Ia juga menilai persoalan yang terjadi di institusi penegak hukum perlu diselesaikan secara menyeluruh, bukan sekadar melalui sanksi administratif terhadap individu tertentu. Yang lebih penting, kata dia, adalah memulihkan kewibawaan negara hukum dan memastikan tidak ada lembaga penegak hukum yang berada di atas hukum.
“Yang mendesak adalah mengembalikan kepemimpinan hukum yang bersih dan memulihkan kewibawaan negara hukum agar kepercayaan publik dan investor dapat kembali terbangun,” ujar Didik.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya