Dark/Light Mode

OJK Keluarkan Aturan Baru

Influencer Dilarang Jual “Bujuk Rayu” Berkedok Edukasi Dan Investasi

Senin, 13 Juli 2026 06:40 WIB
Dicky Kartikoyono. (Foto: Tedy Kroen/RM.id)
Dicky Kartikoyono. (Foto: Tedy Kroen/RM.id)

 Sebelumnya 
Karena itu, OJK menilai negara perlu hadir ketika mekanisme pasar tidak mampu melindungi masyarakat secara optimal. 

“Negara harus turun tangan ketika pasar tidak sempurna,” ujarnya. 

Rizal melanjutkan, OJK juga telah meninggalkan pendekatan the consumer beware yang selama ini menempatkan tanggung jawab perlindungan sepenuhnya ada di tangan konsumen. 

Regulator kini lebih mengedepankan upaya pencegahan agar masyarakat tidak mudah terjebak informasi yang menyesatkan. 

Baca juga : Pasokan Batubara PLN Aman Hingga Akhir 2026

“Yang kami dorong adalah literasi dan edukasi yang jujur, akurat, tidak menyesatkan, jelas, dan bertanggung jawab,” katanya. 

Ia lalu menjelaskan, POJK disusun menggunakan pendekatan berbasis prinsip (principlebased regulation), sehingga tetap memberikan ruang bagi inovasi. Kehadiran aturan tersebut juga diharapkan mampu mencegah terjadinya market disruption tanpa menghambat perkembangan industri digital, maupun aktivitas finfluencer yang beritikad baik. 

Sertifikasi Finfluencer 

Dicky melanjutkan, OJK tengah menyiapkan standar kompetensi melalui mekanisme sertifikasi bagi finfluencer. 

Dia menegaskan, sertifikasi bukan hal baru karena telah diterapkan di berbagai sektor jasa keuangan dan bertujuan memastikan penyampai informasi memiliki kompetensi yang memadai. 

Baca juga : PAM Jaya Tegur Dan Desak PT Moya Tanggung Jawab

Ia pun memastikan, OJK tidak akan memonopoli penyelenggaraan sertifikasi maupun menjadikannya sebagai sumber keuntungan. Untuk itu, pelaksanaannya akan melibatkan asosiasi, sehingga biaya tetap proporsional dan manfaatnya lebih besar dibandingkan beban yang ditanggung pelaku industri. 

“OJK tidak berorientasi pada profit. Yang kami jaga adalah integritas sistem keuangan,” tuturnya. 

Menghadapi derasnya arus informasi di ruang digital, Dicky mengakui pengawasan bukan pekerjaan mudah karena konten baru terus bermunculan. 

“Kita take down satu, yang tumbuh malah 10,” katanya. 

Baca juga : Cokelat Belgia Berakhir Pahit

Karena itu, OJK akan memperkuat pengawasan dengan memanfaatkan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), serta meningkatkan sinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta kementerian dan lembaga lainnya. 

Meski demikian, Dicky menegaskan bahwa benteng utama perlindungan konsumen tetap berada pada literasi masyarakat yang memadai. 

“Dengan pemahaman yang baik, masyarakat bisa membedakan mana konten edukasi, pemasaran atau rekomendasi yang mengandung kepentingan bisnis,” pungkasnya. [EFI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.