Dark/Light Mode

Tambah Pasokan Sampai 50 Persen

Pertamina Pastikan LPG 3 Kg di Banten Aman

Rabu, 8 April 2020 11:26 WIB
Pangkalan LPG di salah satu pangkalan Pertamina di Banten. (Foto: Dok. Pertamina)
Pangkalan LPG di salah satu pangkalan Pertamina di Banten. (Foto: Dok. Pertamina)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) III Jawa bagian Barat, telah menambah pasokan LPG subsidi 3 kilogram (Kg) di wilayah Banten (Cilegon, Serang, Pandeglang dan Tangerang Raya) hampir lebih dari 50 persen, sejak pekan lalu.

Masyarakat dapat membeli LPG subsidi ini langsung di Pangkalan LPG resmi Pertamina, dengan harga sesuai SK Walikota/Bupati setempat. Pasokan fakultatif atau penambahan alokasi bersifat situasional, sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama himbauan #DiRumahAja yang diterapkan pemerintah.

Dengan total tambahan hampir mencapai 570 ribu tabung di Provinsi Banten, Pertamina akan selalu memastikan kecukupan LPG 3 Kg di tengah masyarakat.

Angka tersebut hanya tambahan pasokan saja, karena selain fakultatif, Pertamina tetap melakukan suplai regular di agen dan pangkalannya, sehingga toral tabung LPG melon yang beredar mencapai 930 Ribu tabung.

Baca juga : Pertamina Lubricants Jaga Kesehatan Karyawan

"Pasokan tambahan ini dilakukan secara bertahap, sejak 29 Maret hingga bulan April. Di Tangerang Raya, fakultatifnya saja mencapai 67% dari pasokan harian rata-rata. Di Cilegon, Serang dan Pandeglang, tambahannya mencapai 56 persen dari pasokan harian rata-rata. Sementara itu di Kabupaten Lebak, Pertamina menambahkan hingga 113 persen dari pasokan harian rata-ratanya,” jelas Dewi.

Meski pasokan rumah tangga meningkat, namun di sisi lain, kebutuhan LPG untuk warung-warung usaha mikro menurun karena masyarakat telah memasak di rumah.

Dewi kembali mengimbau masyarakat untuk membeli LPG subsidi sesuai kebutuhan dan tidak membeli dalam jumlah berlebih, karena selama masa pandemik Covid-19 ini Pertamina menjamin ketersediaan pasokan dan terus memantau pasokan di jalur distribusi resmi Pertamina yakni di Agen dan Pangkalan.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG), bahwa fungsi pengawasan Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk menyalurkan LPG bersubsidi adalah mulai dari Stasiun Pusat Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE), Agen hingga Pangkalan. Artinya, titik poin terakhir pendistribusian adalah di pangkalan, bukan di pengecer ataupun warung," ungkap Dewi.

Baca juga : Kongkow dan Ngopi Bareng Teman Pun Virtual

Pertamina juga terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan di seluruh wilayah Banten, terkait pengawasan penjualan LPG di tingkat pedagang eceran yang diluar ranah Pertamina.

Karena sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 Pasal 33 disebutkan, pada pelaksanaan pengawasan penyediaan dan pendistribusian LPG oleh Direktur Jenderal, dimana dapat membentuk tim pengawasan penyediaan dan pendistribusian LPG.

Adapun tim pengawasan tersebut melibatkan semua pihak dari pemerintah tingkat Propinsi hingga Kelurahan. “Kami berharap pengawasan ini dilakukan bersama-sama oleh pemangku kepentingan terdekat dengan masyarakat.

Adapun tambahan pasokan LPG fakultatif yang jumlahnya sangat besar ini tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan dengan melakukan penimbunan atau memainkan harga di tingkat eceran," jelas Dewi.

Baca juga : Hampir 50 Persen, Pemerintah Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Jabodetabek

Dewi mengungkapkan, aparat yang berwenang dapat menindak dengan sanksi tegas bagi pelaku penimbunan atau penyimpanan barang bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Penyediaan Dan Pendistrlbusian LPG Tabung 3 Kilogram.

"Pasal 16 disebutkan, Badan Usaha dan masyarakat yang melakukan melakukan penimbunan dan atau penyimpanan dan penggunaan LPG subsidi yang bertentangan dengan ketentuan dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan," ujarnya.

LPG 3 Kg merupakan LPG subsidi yang peruntukannya diatur untuk rumah tangga pra sejahtera, yakni yang memiliki penghasilan di bawah Rp 1,5 juta per bulan, serta kegiatan usaha kecil dan mikro.

Untuk masyarakat golongan mampu, dapat menggunakan elpiji non subsidi, seperti Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg. Untuk informasi produk dan layanan, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.