Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mengatakan, ada oknum pemilik barang dan pengusaha yang mencuri kesempatan dalam kesempitan di tengah wabah virus corona (Covid-19) untuk mengangkut barang melebihi kapasitas atau over dimension over loading (ODOL).
Menurut dia, kurangnya pengawasan mengakibatkan hal tersebut bisa terjadi. Seperti diketahui, sejumlah Unit Penyelengara Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) untuk mengawasi truk ODOL ditutup sementara waktu. Sejumlah pegawai UPPKB dan Kepolisian yang biasa bertugas di UPPKB diperbantukan ke sejumlah Terminal Tipe A untuk membantu pengawasan penumpang bus umum dalam hal menangkal virus korona menyebar.
Baca juga : Duh Neymar, Karatina Kok Malah Berjemur di Pantai
“Sangat tidak elok sejumlah oknum pemilik barang dan oknum pengusaha angkutan barang memanfaatkan situasi pandemi corona untuk mengangkut barang dengan ODOL. Pada akhirnya dapat menyebabkan terjadi kerusakan jalan lebih dan rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (8/4).
Djoko mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Peraturan ini mengatur pelaksanaan PSBB, yang antara lain meliputi pembatasan moda transportasi penumpang baik umum maupun pribadi.
Baca juga : Luhut Tak Mau Logistik Terganggu Terkait Pelarangan Mudik
Namun, peraturan ini tidak berlaku untuk lalu lintas kendaraan angkutan logistik atau barang. Pertimbangannya masyarakat membutuhkan pangan dan obat-obatan maka kendaraan pengangkut barang diperbolehkan.
Djoko menyayangkan adanya segelintir pengusaha pemilik barang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan pribadi sebesar-besarnya dengan mengorbankan pihak lain. Untuk itu, ia mendorong agar pemerintah tidak mengizinkan angkutan barang truk ODOL selama PSBB ini sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga : Dampak Corona, Bank Mandiri Beri Keringanan Kredit Bagi UMKM
"Pemerintah mestinya dapat menambahkan aturan dalam penyelenggaraan PSBB, yaitu tidak mengizinkan angkutan barang ODOL selama PSBB dan akan menindak kendaraan barang yang ODOL sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Djoko meminta agar jangan biarkan truk ODOL berlalu lalang di jalan raya tanpa pengawasan dan pengendalian. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya