Dark/Light Mode

Mulai 1 Mei 2020, Truk ODOL Nggak Boleh Masuk Pelabuhan Penyeberangan

Sabtu, 22 Februari 2020 22:46 WIB
Foto: Humas Hubdat
Foto: Humas Hubdat

RM.id  Rakyat Merdeka - Mulai 1 Mei mendatang, pemerintah resmi melarang truk Over Dimensi dan Over Load (ODOL) alias truk yang kelebihan ukuran dan muatan, masuk ke pelabuhan penyeberangan.

Selain itu, pemerintah juga akan memproses pengembalian ukuran dan muatan truk, ke daya tampung semula.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, saat melakukan pemantauan pelaksanaan PM 103 tahun 2017 tentang pengaturan dan pengendalian kendaraan yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (22/2).

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi (kiri), saat memantau pelaksanaan PM 103 Tahun 2017 di Pelabuhan Merak, Banten, Jawa Barat, Sabtu (22/2). (Foto: Humas Hubdat)

“Kendaraan ODOL tidak bisa dibiarkan masuk ke pelabuhan penyeberangan, karena menimbulkan kerugian yang cukup besar. Selain bisa mengakibatkan kerusakan rampdoor dan mobile  lebih cepat, kendaraan ODOL juga bisa mengakibatkan kapasitas kapal menjadi berkurang, karena adanya penambahan dimensi kendaraan," papar Budi.

Baca juga : BATC 2020, Ginting Cs Nggak Boleh Remehkan Lawan

Tak cuma itu. Kendaraan yang melebihi kapasitas, juga akan mengancam keselamatan karena mengganggu stabilitas kapal saat berada di tengah laut.

Terkait hal ini, Budi Setiyadi meminta pihak ekspedisi untuk jangan memikirkan bisnis saja. Aspek keselamatan juga harus dipikirkan.

"Kapal yang diberi beban muatan truk dengan tonase atau kapasitas yang tidak sesuai ketentuan, akan membahayakan seluruh isi kapal. Selain itu, juga bisa mengakibatkan kerusakan pada kapal" kata Budi.

Sampai saat ini, pihaknya terus mendata para pelaku yang tidak comply dengan regulasi yang ada.

Baca juga : Australia Open 2020, Serena dan Osaka Lewati Hadangan Pertama

Pada 1 Mei mendatang, ketika tahap sosialisasi dan edukasi selesai, pemerintah tidak hanya akan dilakukan penindakan, tetapi juga mengembalikan truk ODOL.

“Kita akan mengembalikan marwah yang sebenarnya, karena regulasi tentang kapasitas truk ini sudah ada dan sudah jelas. Hanya saja, regulasi ini belum diterapkan oleh semua piha. Penertibannya juga belum konsisten,” ujar Dirjen Budi Setiyadi.

Sementara itu, Freddy dari PT Munic Line menyatakan, “ODOL membahayakan keselamatan. Kalau beratnya lebih dari yang ditentukan, kapal akan terganggu stabilitasnya. Kalau stabilitasnya terganggu, keselamatan menjadi sangat riskan”.

Capt. Solikin dari pihak PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengaku, saat ini masih banyak kendaraan yang melebihi kapasitas masuk.

Baca juga : Awas, Truk ODOL Nggak Boleh Masuk Jalan Tol

"Kalau ini terus menerus terjadi, mobile bridge bisa mengalami kerusakan parah. Aspek lain juga bisa terganggu, sehingga menciptakan dampak yang sangat besar. Kapal-kapal pun tidak bisa operasi karena stuck. Padahal sebetulnya, dimensi truk sudah dirancang dengan pengukuran sedemikian rupa, Namun, pada praktiknya masih belum konsisten," paparnya.

Dirjen Budi berharap, semua pihak dapat bekerja sama membentuk ekosistem yang baik. Terutama di sektor transportasi darat, dan juga penyeberangan.

"Yang diutamakan adalah keselamatan. Permasalahan ODOL ini tidak hanya merugikan secara materi tapi juga menyangkut nyawa manusia," tegasnya. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.