Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tidak Kantongi Izin OJK
Satgas PASTI Sikat 2 Platform Kripto Ilegal
Jumat, 4 September 2026 06:40 WIB
Sebelumnya
Namun hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menunjukkan, RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia maupun izin OJK sebagai PAKD.
RTHAE juga menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Untuk itu, imbuh Hudi, Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi namun tidak logis.
Baca juga : Warga Harus Waspada, Selalu Cek Listrik Rumah
“Terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengaku sedang mengurus perizinan OJK,” cetusnya.
Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi, serta memahami karakteristik, manfaat, dan risiko produk sebelum menempatkan dana.
Jika menemukan indikasi penawaran investasi ilegal atau pinjaman online (pinjol) ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected].
Baca juga : Klub Inggris Belanja Gila-Gilaan, Ipswich Gilas Madrid
Adapun korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
Pengawasan Diperketat
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai, maraknya investasi bodong dan pinjol ilegal masih terjadi karena terdapat celah dan permintaan di masyarakat. Salah satunya, akses pinjaman bank yang tidak mudah bagi sebagian masyarakat.
“Harus diakui, pengawasan terkait investasi bodong dan pinjol ilegal juga masih minim. Meskipun sudah banyak yang ditutup,” kata Heru kepada Rakyat Merdeka, Kamis (3/9/2026).
Baca juga : NOC Salah Input Susunan Pemain Bulu Tangkis RI
Karena itu, Heru meminta regulator memberikan sanksi berat kepada pelaku investasi bodong dan pinjol ilegal agar menimbulkan efek jera, serta mencegah munculnya penawaran serupa di kemudian hari.
Heru juga mendorong pemberian sanksi kepada pihak yang turut mempromosikan investasi bodong dan pinjol ilegal.
“Promosi atau endorse yang masif akan menimbulkan lebih banyak korban dan nilainya semakin besar,” pungkasnya. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya