Dark/Light Mode

Tindak Lanjuti Putusan MK

DPR Kebut RUU Ketenagakerjaan

Sabtu, 15 Agustus 2026 07:05 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari. Foto: Istimewa
Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan terus merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi berbagai pihak, termasuk serikat pekerja. Aspirasi buruh jadi bagian utama pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari mengatakan, Panja Komisi IX tetap menjalankan pembahasan RUU Ketenagakerjaan meski DPR sedang berada dalam masa reses. Selain melakukan pembahasan internal, Panja terus menerima aspirasi serta pokok pikiran dari berbagai pihak. Seluruh masukan publik itu nantinya bisa jadi bahan utama dalam penyusunan regulasi.

Dia menegaskan, penyerapan aspirasi itu merupakan bagian dari penerapan prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation. Keterbukaan tidak hanya dilakukan melalui forum pertemuan secara langsung, karena DPR juga menyediakan dokumen penyusunan RUU. “Agar bisa diketahui serta mendapat masukan masyarakat luas,” jelasnya, Jumat (14/8/2026).

Baca juga : Pemberdayaan Nelayan Cegah Pencurian Ikan Rp 200 Triliun

Putih berharap, ruang partisipasi publik itu bisa dimanfaatkan seluas-luasnya oleh seluruh elemen masyarakat. Tidak hanya pekerja dan serikat pekerja, berbagai kelompok yang peduli isu ketenagakerjaan juga diimbau menyampaikan saran. Setiap masukan bisa ditujukan langsung kepada DPR maupun Panja Komisi IX secara tertulis.

Saat ini, lanjut Putih, pembahasan RUU Ketenagakerjaan masih terus berlangsung dengan sejumlah poin yang sedang didalami Panja. Keterlibatan berbagai pihak sangat dibutuhkan agar setiap isu dapat dilihat dari beragam perspektif. “Panja Komisi IX terus menerima masukan dari publik guna mematangkan seluruh materi pembahasan itu,” katanya.

Dia menilai, pertemuan dengan serikat pekerja jadi momentum utama karena aspirasi yang disampaikan dilengkapi usulan penyelesaian. Langkah ini tidak sekadar berhenti pada penyampaian masalah ketenagakerjaan semata. Kondisi itu tentu akan membantu Panja dalam mengkaji setiap isu secara lebih konkret maupun terstruktur sistematis.

Baca juga : MBG Jadi Senjata Tekan Stunting Dan Kemiskinan

Putih turut mengapresiasi masukan serikat pekerja yang telah menyampaikan persoalan sekaligus menawarkan solusi konkret. Sikap aktif buruh itu memberikan kontribusi nyata bagi penyusunan aturan. “Hal itu jadi bahan acuan utama bagi Panja dalam menentukan substansi yang akan dituangkan ke RUU Ketenagakerjaan,” terangnya.

Sementara, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, penyusunan RUU Ketenagakerjaan bakal dikebut serta ditargetkan rampung pada awal Oktober 2026. Naskah akademik beserta draf aturan itu sedang disusun melalui pembahasan di Komisi IX DPR. Seluruh proses penggodokan dokumen dilakukan secara intensif dan terukur.

Dasco menjelaskan, RUU Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selanjutnya, DPR menyusun UU baru, dan bukan revisi UU Nomor 13 Tahun 2003. “MK memberi tenggat dua tahun agar aturan itu rampung sebelum 31 Oktober 2026,” ungkapnya.

Baca juga : Kawal Kebijakan Ekonomi Prabowo, PKB Bentuk Satgas Prabowonomics

Dasco mengatakan, sebelumnya Badan Keahlian DPR telah menyusun draf awal naskah akademik dan draf RUU itu. Dokumen itu diserahkan kepada Komisi IX DPR saat rapat dengar pendapat pada 22 Juni 2026. Rancangan draf yang diserahkan itu terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. PYB

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Sabtu, 15 Agustus 2026 dengan judul "Tindak Lanjuti Putusan MK DPR Kebut RUU Ketenagakerjaan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.