Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Dewa United Vs Bhayangkara FC, Egy MV Cs Bidik Tren Positif
- Malam Ini, Bhayangkara Waspadai Kekuatan Lini Tengah Dewa United
- Garudayaksa FC Vs Persik, Duel Sengit Dua Tim Berambisi Bangkit
- MU Trengginas, Carrick Soroti Transisi dan Pertahanan
- Muenchen, MU dan Como Pesta Gol di Liga Champions 2026/27
Ciptakan Iklim Usaha Yang Kondusif
Pengelola Kawasan Industri Diwajibkan Kantongi IUKI
Jumat, 11 September 2026 06:30 WIB
Sebelumnya
Pemerintah terus memacu komunikasi terbuka agar kebutuhan pengelola kawasan dan penyewa (tenant) dapat diinventarisasi serta ditindaklanjuti.
“Pemenuhan IUKI diharapkan memberi landasan tata kelola yang lebih jelas, sekaligus mendukung keberlanjutan investasi dan kegiatan usaha,” tuturnya.
Baca juga : Trump Iming-imingi Kasih Warga Cuan 5.000 Dolar
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy menambahkan, pihaknya secara aktif memperkuat pembinaan agar KPI berkembang menjadi kawasan industri resmi berizin IUKI.
Penataan mencakup kesesuaian tata ruang, pemenuhan kriteria perizinan, kesiapan prasarana dasar, hingga tata kelola pelayanan tenant.
Baca juga : Yanni Melwani, Pemeran Utama Film Penyandang Disabilitas
Kemenperin berkoordinasi dengan Pemda untuk memetakan kondisi di lapangan, mengidentifikasi kesenjangan persyaratan, serta menyusun rencana aksi yang terpantau bersama.
Sinergi antara Pemerintah Pusat, daerah dan pengelola kawasan, diharapkan mampu menjamin perlindungan hukum serta kenyamanan berinvestasi.
Baca juga : Ambil Alih Utang Whoosh, Purbaya Bayar Cicilan Rp 1 Triliun Per Tahun
“Agar para pelaku usaha dapat terus berkembang dengan tenang, sekaligus berkontribusi nyata bagi pemerataan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah,” ujar Tri. DIR
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 10, edisi Jumat, 11 September 2026 dengan judul "Ciptakan Iklim Usaha Yang Kondusif Pengelola Kawasan Industri Diwajibkan Kantongi IUKI"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya