Dark/Light Mode

Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Emas 29 Kg Emas Senilai Rp73,3 Miliar

Selasa, 15 September 2026 18:55 WIB
DWI PAMBUDO / RM
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama (kedua kiri) bersama Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang (kedua kanan) serta jajaran memberikan keterangan terkait pengungkapan upaya ekspor ilegal emas di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama (kedua kiri) bersama Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang (kedua kanan) serta jajaran memberikan keterangan terkait pengungkapan upaya ekspor ilegal emas di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Bea Cukai mengungkap rangkaian penindakan terhadap upaya pengeluaran emas secara ilegal melalui sejumlah bandara internasional. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 29 kilogram emas dengan perkiraan nilai keseluruhan mencapai Rp73,3 miliar.