Dark/Light Mode

Ahmad Dedi Bantah Minta Dana Operasional: Saya Tidak Kenal Bayu

Sabtu, 19 September 2026 12:07 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Ahmad Dedi, membantah pernah meminta dana operasional kepada mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo.

Bantahan itu disampaikan Dedi saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap importasi dan gratifikasi di lingkungan DJBC dengan terdakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC, Orlando Hamonangan Sianipar, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026) malam.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengorek keterangan Dedi terkait dugaan pemberian uang dari Bayu kepadanya. Dedi membantah tegas pernah menerima maupun meminta dana tersebut.

"Tidak pernah, Pak," ucap Ahmad Dedi.

Dedi mengatakan persoalan tersebut bahkan pernah dimintanya untuk dikonfrontasikan sejak pemeriksaan pada tahap penyidikan. Namun, konfrontasi tersebut tidak pernah terjadi.

Baca juga : Kapolri Ajak Buruh Dan Pelaku Usaha Bersinergi

"Saya tidak kenal sama Bayu, saya tidak pernah jadi atasan Bayu, saya juga bukan pejabat yang punya wewenang atau otoritas pada saat komunikasi. Apakah mungkin saya meminta dana operasi sama dia?" cetus Dedi.

Dalam persidangan, Dedi juga menjelaskan bahwa dirinya merupakan pegawai fungsional di lingkungan DJBC.

Dia bukan pejabat yang memiliki staf maupun otoritas operasional sebagaimana pejabat struktural.

Keterangan tersebut menjadi bantahan Dedi atas dugaan permintaan dana operasional yang dikaitkan dengan dirinya.

Keterangan tersebut selanjutnya akan dinilai bersama alat bukti dan kesaksian lainnya dalam perkara tersebut.

Didakwa Terima Suap Rp 63,5 Miliar

Baca juga : Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Emas 29 Kg Emas Senilai Rp73,3 Miliar

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga mantan pejabat Bea dan Cukai menerima suap dengan nilai total Rp 63,5 miliar.

Suap tersebut terdiri atas uang tunai Rp 61,7 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.

Ketiga terdakwa yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Orlando Hamonangan Sianipar.

Jaksa menyebut pemberian suap dan fasilitas hiburan tersebut berasal dari tiga petinggi PT Blueray Cargo Group.

Mereka ialah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo.

Baca juga : Survei IDM: Pelayanan Bea Cukai Dipuji, Tarif Impor Masih Jadi PR

John Field dan pihak lainnya didakwa memberikan suap kepada para pejabat Bea dan Cukai agar perusahaan mereka memperoleh keistimewaan.

Salah satunya agar barang impor lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain suap, jaksa juga mendakwa Rizal, Sisprian, dan Orlando menerima gratifikasi dengan total Rp 15,2 miliar.

Penerimaan uang yang diduga tidak sah tersebut disebut berlangsung sejak September 2024 hingga Januari 2026.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.