Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gelar Apel, Kapolres Bogor Antisipasi Potensi Gesekan Suporter Persija-Persib
- Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa Hingga Mentawai
- BNPB Laporkan Karhutla Di 4 Daerah, 7,6 Hektare Lahan Terbakar
- Tutup KPPD IV, Gubernur Lemhannas: Kepala Daerah Perlu Berwawasan Global
- TNI Perkuat Penanganan Karhutla dan Bencana, Tuai Apresiasi di Medsos
Survei IDM: Pelayanan Bea Cukai Dipuji, Tarif Impor Masih Jadi PR
Sabtu, 12 September 2026 20:54 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan tingkat kepuasan yang relatif tinggi terhadap kualitas pelayanan kepabeanan dan cukai. Namun, tarif bea masuk serta aturan pembebasan barang bawaan dan kiriman belanja daring internasional masih menjadi sorotan.
Survei yang dilakukan pada 28 Agustus hingga 3 September 2026 itu melibatkan 1.005 responden dari 8.087 pelaku usaha ekspor-impor. Responden terdiri dari importir, eksportir, pengusaha barang kena cukai, perusahaan jasa titipan, hingga penerima kiriman.
Survei tersebut memiliki margin of error 2,76 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Mayoritas responden memberikan penilaian positif terhadap hampir seluruh aspek pelayanan Bea Cukai. Pada aspek informasi pelayanan dan kemudahan akses, sebanyak 86,6 persen responden menyatakan puas.
Untuk informasi persyaratan, 88,8 persen responden menyatakan sangat memahami. Sementara prosedur pelayanan dinilai mudah dan cepat oleh 89,2 persen responden.
Waktu penyelesaian proses ekspor-impor juga dinilai tepat waktu oleh 88,6 persen responden. Penggunaan teknologi dalam pelayanan mendapat apresiasi dari 79,2 persen responden yang menyatakan sangat puas.
Baca juga : Ganggu Persaingan Usaha, DPR Dukung Bea Cukai Giatkan Penindakan Rokok Ilegal
Kompetensi petugas dalam menjawab pertanyaan pengguna jasa juga mendapat penilaian positif. Sebanyak 80,8 persen responden menyatakan sangat puas. Sedangkan ketepatan penyelesaian proses kepabeanan sesuai perjanjian dinilai sangat memuaskan oleh 86,1 persen responden.
Direktur Eksekutif IDM Dedi Rohman mengatakan, hasil survei tersebut menunjukkan DJBC telah membangun pelayanan yang semakin modern dan berbasis teknologi.
Meski demikian, survei IDM juga menemukan sejumlah persoalan yang masih menjadi perhatian pengguna jasa, terutama terkait kebijakan tarif dan aturan pembebasan bea.
Sebanyak 43,7 persen responden menilai tarif bea masuk dan cukai di Indonesia masih terlalu tinggi. Di sisi lain, 50,7 persen responden menilai tarif tersebut masih wajar karena diperlukan untuk mendukung penerimaan negara.
Sorotan lainnya berkaitan dengan aturan pembebasan bea untuk barang bawaan pribadi dan kiriman belanja daring internasional. Sebanyak 52,8 persen responden menilai aturan tersebut kurang akomodatif terhadap perkembangan perdagangan digital.
"Persoalan tarif perlu ditempatkan dalam keseimbangan antara fungsi penerimaan negara, perlindungan industri dalam negeri, daya saing dunia usaha, dan kepentingan konsumen," ujar Dedi dalam keterangan resmi, Sabtu (12/9/2026).
Baca juga : Rokok Ilegal Marak, Industri Tembakau Hingga Negara Dirugikan
Menurut Dedi, Bea Cukai memiliki peran strategis yang tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara. Bea masuk juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan industri dalam negeri.
Sementara itu, bea keluar dapat digunakan untuk menjaga ketersediaan bahan baku dan pasokan bagi industri domestik. Adapun cukai memiliki fungsi pengendalian konsumsi terhadap barang tertentu, seperti produk tembakau dan minuman beralkohol.
Karena itu, Dedi menilai tingginya kepuasan terhadap pelayanan tidak boleh membuat proses pembenahan berhenti. Kritik dan masukan dari pengguna jasa tetap perlu menjadi bahan evaluasi, termasuk dalam memperkuat pengawasan dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
"Pelayanan yang cepat dan berbasis teknologi harus berjalan beriringan dengan sistem pengawasan yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan," katanya.
Akademisi Universitas Pasundan Dr. Maruly H. Utama menilai fungsi kepabeanan juga tidak semata-mata berkaitan dengan penerimaan negara dari aktivitas perdagangan internasional.
Menurut Maruly, bea masuk dapat digunakan sebagai instrumen kebijakan untuk memberikan perlindungan terhadap industri dalam negeri dari tekanan persaingan produk impor.
Baca juga : Bea Cukai Dorong Optimalisasi Pusat Logistik Berikat untuk Tekan Dwelling Time
Sementara bea keluar dapat dimanfaatkan untuk mengendalikan arus komoditas tertentu sehingga ketersediaan bahan baku atau pasokan bagi industri domestik tetap terjaga.
Adapun cukai, kata Maruly, mempunyai fungsi yang berbeda, yakni sebagai instrumen pengendalian terhadap konsumsi barang tertentu yang memiliki dampak terhadap masyarakat.
"Karena itu, kebijakan kepabeanan dan cukai pada dasarnya memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar penerimaan negara," ujar Maruly.
IDM berharap hasil survei tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat integritas aparatur, sekaligus meninjau kebijakan tarif agar tetap relevan dengan perkembangan perdagangan nasional dan internasional.
"Bea Cukai adalah instrumen penting negara dalam menjaga penerimaan, melindungi industri nasional, dan memastikan kepentingan ekonomi masyarakat tetap terlindungi," pungkas Dedi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya