Dark/Light Mode

Jaga Stabilitas Ekonomi, Perppu Penanganan Covid-19 Dinilai Sudah Pas

Minggu, 19 April 2020 21:47 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Langkah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona, dinilai mampu mengakomodir kebutuhan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah Redjalam, langkah pemerintah ini sudah tepat. Tujuannya, untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan ekonomi secara keseluruhan.

Ia menilai, Perppu yang ada saat ini cukup komplet, semua solusi apabila terjadi krisis sudah disiapkan di dalam Perppu ini. "Kita sudah berpengalaman dengan krisis 1998, dengan pengalaman itu kita sudah belajar banyak apa yang harus dilakukan, nah itu dituangkan dalam Perppu. Jadi Perppu itu paket komplet dan sangat-sangat kita butuhkan," kata Piter di Jakarta, Minggu (19/4).

Perppu ini dikeluarkan pemerintah sebagai upaya dalam mengatasi kemungkinan terjadinya defisit APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang mencapai 5,07 persen, sehingga perlu adanya relaksasi defisit di atas 3 persen.

Pelebaran defisit terjadi karena pemerintah memberikan stimulus Rp 405,1 triliun untuk menyelamatkan Indonesia dari resesi atau krisis ekonomi akibat dampak Covid-19. 

Baca juga : Pegadaian Sumbangkan Rp 1,5 Miliar

Dari total itu, sebanyak Rp 75 triliun digunakan untuk bidang kesehatan, kemudian Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial. Selanjutnya Rp 75,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, dan Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

"Perppu itu adalah pelebaran defisit 3 persen akibat dari Rp 405 triliun itu. Perppu dibutuhkan karena kebutuhan belanja lebih besar di tengah penerimaan pajak turun dan akan menyebabkan pelebaran defisit 5 persen," ucapnya.

Menurut Piter, untuk menghindari kondisi yang tidak diinginkan, pemerintah memang perlu banyak melakukan kebijakan dan stimulus. Lantaran yang akan menentukan Indonesia terjadi kontraksi atau tidak adalah dunia usaha.

"Tanpa Perppu ekonomi kita akan terpukul kencang, perusahaan akan mengalami masalah. Karena tanpa dibantu pemerintah, dunia usaha akan kolaps, kalau kolaps PHK tinggi, kalau PHK tinggi kemiskinan kita meningkat drastis. Jadi guncangan ekonomi lebih banyak disebabkan dunia usaha tidak bergerak," jelasnya.

Oleh karena itu, untuk mencegah perusahaan tidak bangkrut maka pemerintah harus membantu cashflow-nya dengan cara stimulus fiskal seperti melonggarkan pajak, pengurangan pph dan sebagainya.

Baca juga : Lebih Banyak Pemimpin Perempuan, Covid-19 Lebih Cepat Diatasi?

"Jadi satu hal pengeluaran perusahaan dikurangi, kedua perusahaan dibantu restrukturisasi kredit supaya tidak membebani cash outflownya. Bantuan-bantuan ini yang kemudian masuk yang Rp 405 triliun ini," ungkapnya.

Menyoal ini, Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar Dito Ganinduto menyatakan bakal mendukung penuh kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam mengelola keuangan negara di tengah wabah virus corona atau Covid-19. 

Dukungan itu diberikan supaya pemerintah cermat dalam membuat kebijakan pencegahan dampak dari wabah Covid-19 untuk sektor keuangan.

“Komisi XI DPR RI mendukung upaya menteri keuangan dalam membuat membuat kebijakan keuangan negara dalam penanganan wabah COVID-19, mitigasi dampak-dampak Covid-19 serta penyelamatan perekonomian nasional,” ujar Dito.

Ia berpesan, penyelamatan perekonomian nasional yang akan dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas. Selain mitigasi dampak virus global ini, penyelamatan ekonomi nasional harus dilakukan dan dilaporkan kepada DPR RI secara reguler.

Baca juga : Negara Hadir di Tengah Pandemi Covid-19 Yordania

Menkeu Sri Mulyani Indrawati bersama Gubernur BI, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kepala Lembaga Penjaminan Sosial (LPS) diminta segera menyusun peraturan pelaksanaan syarat dan ketentuan kewenangan dalam mencegah dan menangani kemungkinan terjadinya krisis sistem keuangan secepatnya.

"Komisi XI DPR akan membahas secara regular dengan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua OJK, Kepala LPS untuk menyusun pelaksanaan dan persyaratan ketentuan dalam melaksanakan kewenangannya untuk mencegah dan menangani krisis sistem keuangan," katanya. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.