Dark/Light Mode

AP I Terapkan Protokol Kesehatan

Ini Tahapan Pemeriksaan Penumpang Yang Berangkat Lewat Bandara

Jumat, 15 Mei 2020 19:11 WIB
Sejumlah calon penumpang di Bandara Angkasa Pura I tertib menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya Physical Distancing. (Dok : Angkasa Pura I)
Sejumlah calon penumpang di Bandara Angkasa Pura I tertib menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya Physical Distancing. (Dok : Angkasa Pura I)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Angkasa Pura I (Persero) memastikan seluruh bandara dikelolanya menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya Physical Distancing.

Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan menjelaskan, penerapan physical distancing diberlakukan selama masa pandemi Covid-19. Seluruh bandara yang berada di bawah naungannya memberlakukan physical distancing untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

"Angkasa Pura I sangat memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya penerapan physical distancing, dalam melakukan pelayanan kebandarudaraan di 15 bandara kelolaan," ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (15/5).

Dia menjelaskan, penerapan Physical Distancing dilakukan pada alur keberangkatan penumpang. Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara pada masa larangan mudik ini, perlu diketahui bahwa terdapat lima proses alur pemeriksaan penumpang yang akan berangkat melalui bandara.

Pertama, pos Pemeriksaan Pintu Masuk Keberangkatan. Disini calon penumpang menunjukkan berkas kelengkapan dokumen perjalanan seperti identitas diri, tiket, surat keterangan bebas Covid-19, surat tugas, ataupun surat kematian (sesuai persyaratan yang tertera pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020).

Baca juga : Semua Kudu Waspada Potensi Penyebaran Covid-19 Jilid II

Di area terminal keberangkatan, calon penumpang juga diperiksa suhu tubuhnya oleh thermogun. Pada beberapa bandara, pemeriksaan suhu tubuh dilakukan menggunakan thermo scanner pada saat masuk SCP1.

Kedua, pos pemeriksaan dokumen kesehatan. Calon penumpang menuju pos pemeriksaan kesehatan di area check-in menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.

Lalu di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan dan menerbitkan clearance kesehatan.

Berikutnya calon penumpang mengisi HAC (Health Alert Card)/ e-HAC dipandu oleh petugas KKP. Ketiga, pemeriksaan dokumen final, calon penumpang yang telah memiliki clearance kesehatan perlu menunjukkan seluruh berkas kelengkapan perjalanan ke pihak maskapai.

Keempat proses Check-In, calon penumpang yang telah mendapatkan approval di pos pemeriksaan ketiga, selanjutnya melakukan proses check-in dan mendapatkan boarding pass.

Baca juga : Amien Rais Langsung Nyerocos

Kelima, pos pemeriksaan sebelum SCP 2, penumpang yang telah memiliki boarding pass diperiksa kembali kelengkapan dokumennya oleh petugas Aviation Security (Avsec) sebelum masuk pemeriksaan SCP 2.

Setelah melalui hingga pemeriksaan kelima maka calon penumpang dapat melanjutkan ke pemeriksaan badan dan barang di SCP2. Kemudian masuk ruang tunggu persiapan boarding (boarding lounge).

Sebagai catatan, apabila terdapat berkas yang tidak lengkap pada tiap pos pemeriksaan tersebut, maka calon penumpang tidak diperbolehkan melanjutkan ke tahap pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, Angkasa Pura I juga senantiasa berkoordinasi intens dengan pihak maskapai terkait jumlah frekuensi penerbangan sehingga dapat meminimalisir potensi penumpukan penumpang di bandara.

"Kami senantiasa menghimbau, kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara sesuai dengan kriteria yang sudah sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 4 Tahun 2020 untuk menyiapkan seluruh dokumen syarat keberangkatan sebelum tiba di bandara, termasuk surat keterangan negatif Covid-19, dan hadir 3 jam sebelum jadwal keberangkatan," katanya.

Baca juga : Manggala Agni LHK Patuhi Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Karhutla

Langkah ini diperlukan karena proses pemeriksaan dokumen di bandara pada masa larangan mudik ini cukup panjang sehingga proses pemeriksaan tersebut berjalan lancar dan prinsip physical distancing dapat diterapkan dengan baik di bandara.

Dia mengatakan, upaya yang dilakukan sejalan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor SE 32 tahun 2020. Surat itu berisi tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Berdasarkan edaran tersebut, Angkasa Pura I bertugas membentuk posko pengamanan dan pemeriksaan di bandara yang dilengkapi dengan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan.

Adapun posko pengamanan sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid19 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H.

Selain itu, Angkasa Pura I juga memberikan dan melaksanakan rekomendasi slot time. Slot time direkomendasikan jika ada maskapai yang mengajukan perubahan jadwal penerbangan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.