Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Omnibus Law Bisa Percepat Perbaikan Ekonomi Pasca Covid-19

Senin, 18 Mei 2020 21:18 WIB
Ilustrasi kawasan industri. (Foto: ist)
Ilustrasi kawasan industri. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Omnibus Law dinilai bisa meningkatkan investasi. Dengan begitu akan banyak lapangan kerja baru dan mempercepat perekonomian pasca Corona (Covid-19). Karena itu, seharusnya serikat pekerja mendukungnya.

Pakar Ketengakerjaan Indonesian Consultant at Law (IClaw), Hemasari Dharmabumi menilai, seharusnya serikat pekerja mendukung penciptaan lapangan kerja melalui Omnibus Law Cipta Kerja. Menurutnya, serikat pekerja tidak bisa anti terhadap investasi dan upaya menciptakan lapangan pekerjaan. 

“Serikat pekerja tidak bisa anti terhadap investasi. Kenapa? Karena gerakan mereka itu gerakan industrialis. Artinya serikat pekerja ada, kalau industrinya ada. Ya kan mereka kan bukan partai komunis sosialis segala macam. Mereka itu serikat pekerja lho. Serikat pekerja itu ada, kalau pekerjaan ada. Serikat pekerja itu hidup, kalau pabrik-pabrik hidup,” kata Hemasari, Senin (18/5).

Senior Expert, Researcher, Human Right Issues Consultant ASEAN ini mengatakan, menjadi sangat aneh apabila serikat pekerja tidak mendukung upaya pemerintah mengurangi pengangguran. Padahal, menurut Hemasari, tingginya angka pengangguran mempengaruhi posisi tawar dari serikat pekerja dalam berunding menegosiasikan pendapatan (gaji) kepada perusahaan.

Baca juga : Pendapatan Grab Terguncang Covid-19

“Nah itu yang kadang-kadang oleh teman-teman tidak terlalu dipikirkan. Memang menjadi kepentingan mutlak bagi serikat pekerja untuk mendukung pemerintah menciptakan banyak lapangan kerja biar pengangguran berkurang. Maka si pekerja itu punya posisi tawar yang sangat tinggi,” kata Hemasari.

Menurut Hemasari, serikat pekerja seharusnya bisa memanfaatkan Omnibus Law Cipta Kerja untuk meminta pemerintah memberikan proteksi lebih terhadap fungsi-fungsi serikat pekerja. “Nah yang harus dilakukan serikat pekerja itu adalah meminta pemerintah untuk menjamin hak dan kebebasan berserikat terutama hak untuk menegosiasikan kesejahteraannya ini. Sehingga, kesejahteraan pekerja nanti adalah hasil negosiasi bukan dari hasil penetapan pemerintah,” kata Hemasari.

Hemasari menjelaskan menurut UU Ketenagakerjaan dan UU Serikat Pekerja, kesejahteraan pekerja menjadi tugas dan urusan dari serikat pekerja/buruh bukan pemerintah. Pemerintah, kata Hemasari, hanya memiliki tugas menetapkan upah minimum sebagai safety net.

“Nah tugas siapa untuk di atas safety net supaya buruh sejahtera? Sebetulnya itu tugas serikat buruh. Karena itu kalau serikat buruh menuntut kesejahteraan masuk UU atau ditetapkan oleh pemerintah lewat upah minimum itu sebetulnya salah kaprah. Seharusnya serikat buruh itu untuk kesejahteraan, dia yang bertugas. Caranya bagaimana? berunding dengan perusahaan masing-masing,” jelas Hemasari.

Baca juga : OVO Tawarkan Asuransi Covid-19 Bebas Premi

Hemasari menyayangkan, pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan ditunda. Hemasari berpendapat pemberhentian pembahasan Omnibus Law ini membuat perbaikan ekonomi akan terlambat.

“Pembahasan Omnibus Law itu sebelum covid-19 dong. Andai itu sudah selesai tidak banyak ribut, itu akan lebih mudah recovery kita ketika covid-19 itu selesai,” ujarnya.

Namun, kata dia, dengan tertundanya pembahasan, maka setelah Covid-19 untuk memperbaiki ekonomi harus menyelesaikan Omnibus Law. Baru setelah itu investasi masuk.

“Masyarakat itu akan mulai bertanya nanti, serikat pekerja yang menolak Cipta Kerja itu apa maksudnya ya. Kok menghambat Pemerintah untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Nah nanti akan mulai ada demo-demo. Ke serikat pekerja aja minta pekerjaannya,” tutup Hemasari.

Baca juga : Media Wajib Lawan Hoaks dan Beri Semangat Publik Hadapi Covid-19

Sebelumnya, Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) baru-baru ini menyatakan sikap tidak anti investasi dan sepakat hambatan-hambatan dalam perizinan investasi harus diberantas. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.