Dark/Light Mode

Pengembangan UMKM Bisa Selamatkan Perekonomian Nasional

Sabtu, 16 Mei 2020 21:47 WIB
Muhammad Riswandi/Ist
Muhammad Riswandi/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat sosial politik asal Makassar Muhammad Riswandi menyatakan, situasi sulit Indonesia karena pandemi Covid-19 harus diatasi dengan berbagai terobosan. Pemerintah dituntut menciptakan iklim perekonomian dan ketenagakerjaan secara efisien.

Ketika dibutuhkan cara baru untuk mengatasi masalah ekonomi, maka rujukan legal formalnya pun harus diperbaharui.

“Misalnya, fokus peningkatan dan pengembangan sektor UMKM yang sangat terpukul karena pandemi, maka diperlukan perampingan regulasi dalam rangka menunjang investasi," tambah dia.

Dikatakan Riswandi, statistik yang menunjukkan rata-rata laju pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam dua dasawarsa ini sebesar 5,27 persen per tahun.

Baca juga : Higienis, Bakso Boedjangan Maksimalkan Pesanan Lewat Upnormal App

Mengalami pasang surut dari tahun ke tahun tetapi belum mampu menyentuh angka 7 persen. Ditambah lagi ancaman ekonomi global di tahun 2020 sebagai akibat dari pandemi akan menimbulkan kesenjangan ekonomi yang tinggi.

“Untuk menekan angka pengangguran tersebut, harus diciptakan lapangan kerja seluas-luasnya. Agar lapangan kerja luas, harus diciptakan iklim investasi kondusif. Iklim investasi kondusif tidak akan pernah terwujud tanpa adanya regulasi afirmatif," jelasnya.

Untuk menciptakan investasi yang cepat, menurut dia, jangan berharap banyak pada masuknya investasi asing berskala besar. Melainkan mendorong pengembangan UMKM.

Bagaimana menciptakan lapangan kerja secara cepat pasca pandemi? Salah satu cara yang masuk akal adalah meningkatkan investasi melalui UMKM.

Baca juga : Teh Genmaicha Bisa Obati Penyakit Persendian

“UMKM ini yang nantinya akan mendorong lahirnya penyerapan tenaga kerja dan penyelamat ekonomi nasional," jelas dia lagi. 

Namun, kendala yang sering menjadi momok UMKM adalah pada persoalan regulasi, khususnya sektor perizinan. Dia menungkapkan, berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM, saat ini terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah yang menggambarkan kompleksitas dan obesitas regulasi di Indonesia.

Aturan-aturan inilah yang menimbulkan tumpang tindih proses perizinan lahirnya ruang-ruang kerja baru. Masyarakat kesulitan untuk mengembangkan usaha karena belum apa-apa sudah dihadapkan pada birokrasi yang panjang, melelahkan dan tumpang tindih.

“Yang mampu bertahan di situasi ini hanya kelompok-kelompok dengan modal usaha kuat dan besar. Dan itu bukan UMKM. Artinya, dalam rezim perizinan yang tumpang tindih seperti ini, UMKM tidak diperkenankan bernapas," ujarnya.

Baca juga : Harga Gula Tinggi? Ini Penjelasan Menko Perekonomian

Karena itu, dia melihat bahwa RUU Cipta Kerja yang saat ini dibahas DPR sebagai salah satu software untuk mengurai problem sengkarutnya mekanisme perizinan yang ada sekaligus stimulan bagi investasi dan pengembangan UMKM.

“Dalam konteks penyederhanaan regulasi khususnya perizinan untuk pengembangan UMKM, RUU Cipta Kerja ini perlu didukung sebagai upaya menghadapi situasi yang tidak menentu usai pandemi," tandasnya. [MER]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.