Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mau Terbang Lagi, Merpati Disuruh Beresin Utang Dulu

Kamis, 15 November 2018 15:38 WIB
Salah satu pesawat Merpati Airlines (Foto:  IG #merpatiairline)
Salah satu pesawat Merpati Airlines (Foto: IG #merpatiairline)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peluang Merpati Nusantara Airlines kembali terbang mulai terbuka. Kemarin, Pengadilan Niaga (PN) Surabaya mengabulkan proposal perdamaian yang diajukan maskapai tersebut.

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua PN Niaga Surabaya, Sigit Sutriono. Majelis hakim mengabulkan proposal perdamaian pihak debitur PT Merpati Nusantara Airlines dengan pihak kreditur dengan sejumlah pertimbangan. Antara lain, mempertimbangkan asas kelangsungan usaha dan menyangkut hajat hidup orang banyak. “Tidak ada alasan tak menerima proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur. Menjamin perjanjian perdamaian yang telah disarankan dalam Pasal 285 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2004 tentang kepailitan dan kewajiban membayar utang,” ungkap Sigit.

Sutriono saat membacakan putusan sidang yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin. Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan Merpati untuk segera membereskan masalah utang dengan para kreditur sebelum beroperasi lagi.

Menurut Sigit, Merpati punya tanggungan kepada 85 kreditur konkuren. Dari 85 kreditur, empat kreditur menolak proposal perdamaian. Tim Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Alvin Sulaeman berharap, pihak Merpati menggunakan putusan tersebut sebagai kesempatan melunasi kewajibannya.

Baca juga : Nasib Merpati Diketok Hari Ini

Terutama, kepada investor, negara, dan para kreditur yang berharap Merpati dapat beroperasi kembali. “Soal pelunasan kewajiban, semua sudah tertera pada proposal perdamaian yang sudah diajukan Merpati kepada pengadilan. Kapan dilunasi, itu kewenangan kuasa hukum Merpati sebagai debitur,” kata Alvin.

Kuasa hukum PT Merpati Nusantara Airlines, Rizky, mengaku bersyukur permohonan mereka dikabulkan. “Ini hasil perjuangan kami selama 207 hari dan bukan perjuangan yang mudah. Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah,
kita masih diberi kesempatan untuk beroperasi kembali,” kata Rizky.

Meski begitu, Rizky menuturkan, kalau putusan sidang ini bukan akhir perjuangan Merpati untuk kembali mengudara. Karena, masih ada berbagai tahapan yang harus dipenuhi agar target Merpati bisa mengudara tadun 2019 bisa terealisasi. “Tantangannya setelah ini adalah melakukan tahapan semaksimal mungkin memenuhi janji-janji yang kita sampaikan dalam proposal perdamaian,” tandas Rizky.

Sebelumnya, Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines Captain Asep Eka Nugraha mengklaim, pihaknya sudah melakukan persiapan agar Merpati bisa kembali beroperasi.

Baca juga : Bawaslu Larang Lurah, RT dan RW Jadi Tim Pemenangan Pileg

“Semua persiapan, terutama dana operasional, sudah kami dapatkan komitmennya,” jelas Asep. Seperti diketahui, Merpati sudah mendapatkan komitmen dari Intra Asia Corpora, investor yang siap menyuntikkan modal mencapai Rp 6,4 triliun. Intra Asia Corpora merupakan investor dalam negeri ini, terafiliasi dengan Asuransi Intra Asia dan PT Cipendawa yang sempat terdaftar di Bursa dengan kode emiten CPDX.

Syarat Tidak Ringan

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyambut baik putusan PN Niaga Surabaya. Namun, diingatkannya, untuk bisa beroperasi, banyak syarat yang harus dipenuhi.

“Harus diingat, bahwa kualifikasi menjadi operator ini enggak ringan. Jadi, sejauh mereka bisa memenuhi syaratsyarat tentang pengadaan pesawat, pengadaan karyawan, pasti kita berikan,” kata BKS, sapaan akrab Budi Karya Sumadi, di
Jakarta, kemarin. Selain itu, BKS juga mengingatkan Merpati harus menyelesaikan masalah yang lalu dengan baik sebelum mulai beroperasi. “Jangan ada lagi masalah-masalah yang timbul di belakang hari,” ujarnya.
Pengamat penerbangan Arista Atmadjati menerangkan, jalan Merpati untuk terbang lagi masih cukup panjang walau sudah dinyatakan tidak pailit.

Baca juga : Wasit Perbankan Pasrah Tak Bisa Intervensi Kontrak

“Putusan tidak pailit dari PN kan baru awal. Paling utama adalah status kepemilikan. Karena sekarang kan ada investor yang mendominasi. Kalau dulu, 100 persen BUMN,” kata Arista kepada Rakyat Merdeka .
Merpati, lanjut Arista, harus segera menyelesaikan pembagian saham dahulu. Dan, untuk prosesnya memerlukan persetujuan Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan Komisi V DPR. Selain itu, Merpati memerlukan AOC (Airline of Certificate) baru yang diterbitkan Kementerian Perhubungan. Pasalnya, AOC lama sudah mati.

“Untuk maskapai baru setidaknya juga harus menyediakan 5 lima pesawat milik sendiri dan 5 lima pesawat dengan status sewa. Itu perlu proses waktu, dan dana besar untuk membeli pesawat,” ungkap Arista. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.