Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Omnibus Law Bisa Bantu Percepat Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi

Rabu, 27 Mei 2020 12:56 WIB
Teddy Anggoro. (Foto: ist)
Teddy Anggoro. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sudah lebih dari dua bulan ini negara disibukan dengan berbagai upaya untuk menghadapi pandemi Covid-19. Masyarakat sibuk bersatu padu saling membantu, mulai dari bantuan yang sifatnya medis sampai bantuan ekonomi.

Di bidang hukum, pemerintah sibuk dengan menyusun dan mengundangkan banyak peraturan, tercatat per 16 April sudah 9 peraturan yang diterbitkan oleh Presiden, mulai dari tingkatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, sampai Instruksi Presiden, ini belum ditambah peraturan dan keputusan di tingkat menteri, lembaga dan pemerintah daerah.

Harapan dari penerbitan peraturan tersebut untuk menjadi dasar hukum tindakan dan aksi pemerintah serta masyarakat agar penyebaran Covid-19 berakhir dan menanggulangi segala akibat yang timbul. Jika kita perhatikan apa yang dilakukan pemerintah adalah tindakan untuk saat ini atau lebih tepatnya selama pandemi berlangsung.

Permasalahan Depan Mata

Selanjutnya timbul pertanyaan, bagaimana peran hukum pasca pandemi? Kita ketahui banyak lembaga riset terkemuka memprediksi kehancuran luar biasa pada tatanan ekonomi Indonesia. Diperkirakan peningkatan kemiskinan sebesar 1,1 juta sampai 3,8 juta jiwa. Selain itu pengangguran akan meningkat pada jarak 2,9 juta sampai 5,2 juta jiwa.

Oleh karena itu, sangat relevan ketika pemerintah telah memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia maksimal di angka 2,3 persen bahkan skenario terburuk minus 0,4 persen. Adapun di regional asia, IMF melalui Kepala Ekonomi, Gita Gopinath dalam keterangan resmi 15 April 2020 memprediksi pertumbuhan ekonomi hanya 1 persen. 

Baca juga : Kinerja Ekspor Pertanian Di Masa Pandemi Tetap Naik

Yang memberatkan karena ini adalah krisis global, menimpa lebih dari 150 negara lainnya di dunia bersamaan. IMF melaporkan krisis ekonomi akibat Covid-19 lebih buruk dari krisis Great Depression 1930, bahkan lebih parah daripada krisis keuangan global tahun 1998 dan 2008, di mana pertumbuhan ekonomi global tahun 2020 akan turun menjadi -3 persen. 

Fakta ini membuat setiap negara, termasuk Indonesia tidak bisa berharap pada bantuan negara lain atau organisasi dunia. Artinya, Indonesia harus memulihkan dirinya sendiri, dan tentu bukan hanya itu, melainkan tetap mengejar peningkatan perekonomian setelah wabah ini berakhir, seperti keluar dari middle income trap, sampai kemiskinan 0 persen pada 2045. 

Sehingga dapat dikatakan pemerintah harus bekerja dalam dua jalur secara simultan, jalur pertama bekerja untuk menghentikan pandemi dengan segala akibat yang timbul. Kedua bekerja untuk mempersiapkan strategi, aksi dan dasar hukum bagi tindakan pemulihan pasca pandemi.

Masalah Regulasi

Dalam keadaan normal, tanpa bencana nasional yang memperlambat bahkan menghentikan seluruh aktivitas manusia seperti saat ini. Indonesia sudah diketahui memiliki banyak permasalahan hukum yang berakibat pada timbulnya permasalahan di berbagai aspek ekonomi, mulai dari masalah regulasi seperti disharmoni, sampai obesitas regulasi. Serta masalah struktural, seperti birokrasi rumit, budaya koruptif, sampai penyalahgunaan dan tumpang tindih kewenangan.

Masalah hukum tersebut telah dikaji banyak pihak, mulai dari universitas, LSM, dan Bank Dunia. Semua merekomendasikan pemerintah dan bersama DPR membuat peraturan perundang-undangan yang kuat untuk menyelesaikan semua permasalahan tersebut.

Baca juga : Putri Ayudya Bagi Pengalaman Syuting Saat Pandemi Corona

Padahal untuk pemulihan dan mengejar kembali target ekonomi, Indonesia tidak boleh memiliki hambatan regulasi sama sekali. Hal ini dapat dilihat dari substansi reformasi peraturan yang dilakukan oleh pemerintah seperti, RUU Omnibus Law masih meninggalkan banyak subtansi yang tercecer. Padahal subtansi tersebut sangat penting, khususnya untuk menjadi dasar hukum pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi ini. 

Contoh paling mudah, World Bank dalam Ease of Doing Business (EoDB) memberikan nilai rendah indikator getting credit. Masalah paling besar adalah UU Jaminan Fidusia dan UU Hak Tanggungan tidak kuat menjamin hak kreditor. Tetapi Amandemen kedua UU tersebut tidak masuk prolegnas. Padahal kemudahan kredit merupakan salah satu cara pemulihan ekonomi secara cepat pasca pandemi.

Yang lain, indikator resolving insolvency, selama ini UU Kepailitan tidak bekerja sebagaimana tujuan kepailitan, karena proses kepailitan high cost dan proses pemberesan harta pailit membutuhkan waktu lama. Tetapi RUU ini juga tidak masuk prolegnas.

Padahal fakta lumpuhnya dunia usaha saat ini, pasti akan mengakibatkan kredit macet dan jutaan wanprestasi, di mana proses kepailitan yang efisien dan cepat adalah jalan keluarnya. 

Kerja Keras Pemerintah Dan DPR

Demi tujuan penanggulangan pandemi dengan segala akibatnya dan mempersiapkan aksi pasca pandemi. Maka semua RUU penting dan mendesak harus segera disahkan, tidak hanya dibahas. Baik yang sudah masuk prolegnas termasuk RUU Omnibus Law maupun RUU lain yang penting pasca pandemi.

Baca juga : Ini Alasan Kenapa Pergi Ke Salon Berbahaya Di Masa Pandemi Corona

Ini mengingat Pasal 23 ayat (2) UU No. 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengatur pengajuan RUU di luar prolegnas dengan alasan keadaan luar biasa, konflik dan bencana alam serta keadaan lain yang merupakan urgensi nasional. 

Jika beberapa waktu lalu, banyak pihak yang mempertanyakan kerja legislator pada masa pandemi ini. Maka ini adalah waktu yang tepat membuktikan kerja keras bersama pemerintah melakukan pembahasan dan pengesahan RUU dalam prolegnas dan di luar prolegnas yang penting dan mendesak dengan tempo waktu yang sesegera mungkin tanpa mengurangi kualitas undang-undang.

Teddy Anggoro

Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.