Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mahfud Meluruskan, Karantina Kewilayahan Beda dengan Lockdown

Sabtu, 28 Maret 2020 10:31 WIB
Mahfud MD (Grafis: Iyong/RM)
Mahfud MD (Grafis: Iyong/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah tengah mempertimbangkan membuat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Karantina Kewilayahan. Konsep karantina kewilayahan tidak sama dengan lockdown.        

"Meski begitu ada yang menyamakan begitu saja dengan lockdown. Padahal, antara keduanya tidak sama," kata Menko Polhukam, Mahfud MD, Sabtu (28/3)        

Baca juga : Mahfud: PP Karantina Wilayah Terkait Corona Sedang Digodok

Karantina wilayah, kata Mahfud, adalah istilah tersendiri yang ada di dalam Undang-undang (UU) Nomor 6/2018. Yakni pembatasan pergerakan orang untuk kepentingan kesehatan di tengah-tengah masyarakat. Istilah karantina wilayah sebenarnya lebih merupakan istilah lain dari physical distancing atau social distancing alias jaga jarak yang sekarang dipilih sebagai kebijakan pemerintah.         

Mengapa sekarang dipertimbangkan untuk dibuat PP tentang Karantina Wilayah? "Karena ada beberapa daerah yang telah membuat kebijakan pembatasan gerakan orang dan barang yang sering disamakan begitu saja dengan lockdown, padahal berbeda sekali," terang Mahfud MD.        

Baca juga : Perangi Corona, Kadin Dan Tzu Chi Kembali Serahkan Bantuan Alkes

Itulah sebabnya, pemerintah mempertimbangkan untuk membuat PP agar pemerintah daerah tak membuat sendiri-sendiri. Menurut UU Nomor 6/2018, karantina kewilayahan ditetapkan Pemerintah Pusat yang diatur dengan PP.        

"Kebetulan RPP-nya sudah ada di Kemenko PMK dan kita tinggal mendiskusikannya lagi. Tapi, saya pastikan tidak ada lockdown melainkan karantina kewilayahan," pungkas Mahfud. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.