Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Lonjakan Tagihan Setrum
PLN Perlu Gencar Sosialisasi Biar Warga Tak Salah Paham
Senin, 8 Juni 2020 07:44 WIB
Sebelumnya
Skema Perlindungan
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril mengatakan, PLN telah menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan. “Langkah Ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan drastis yang dialami oleh seba gian konsumen,” kata Bob dalam siaran persnya, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Dia menjelaskan, terkait skema ini, lonjakan yang melebihi 20 persen akan ditagihkan pada Juni sebesar 40 persen dari selisih lonjakan, dan sisanya di bagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.
Baca juga : Sandiaga : Pangan Adalah Sektor Pemenang, Salah Satunya Tempe
“Langkah ini sudah dipersiapkan jauhjauh hari oleh PLN, dengan mempertimbangkan adanya keluhan pada sebagian pelanggan di unitunit pembayaran PLN termasuk keluhan yang disampaikan melalui media ataupun media sosial,” ungkapnya.
Skema tersebut dipersiapkan setelah mengevaluasi pelak sanaan penagihan listrik pada bulan Mei yang juga mengakibatkan munculnya pengaduan pada sebagian pelanggan.
Untuk mengatasi pengaduan tersebut, PLN juga menambah posko pengaduan. Sebagai bentuk pelayanan terhadap pelanggan, merespon isu kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga me nyusul diberlakukannya PSBB akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
Baca juga : Soal Iuran Tapera, Pengusaha: Waktunya Tidak Pas
Sejak Bulan Mei, PLN telah membuka Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta. PLN juga siapkan layanan contact center PLN dapat diakses melalui berbagai kanal seperti telepon (kode area) 123, Twitter @PLN_123, Facebook PLN 123, Instagram @PLN123_Official, Email [email protected] atau melalui Aplikasi PLN Mobile. Layanan ini siap menerima pen gaduan pelanggan selama 24 jam.
Untuk diketahui, sebelumnya banyak konsumen PLN keluhkan melonjaknya tagihan listrik Juni 2020. Bahkan kenaikan listrik ini lebih dari 200 persen. Adapun Bob bilang lonjakan pelanggan terjadi akibat pen catatan ratarata tagihan menggunakan rekening tiga bulan terakhir.
Selama masa PSBB tidak ada petugas PLN yang berkeliling sehingga PLN membuat pencatatan berdasarkan rata-rata tagihan rekening tiga bulan terakhir. Artinya lonjakan tagihan yang dialami sebagian pelanggan tidak disebabkan oleh kenaikan tarif ataupun subsidi silang antara pelanggan golongan tertentu dengan golongan yang lain.
Baca juga : Kementan Ajak Masyarakat Perkuat Diversifikasi Pangan Lokal
“Lonjakan pada sebagian pelanggan tersebut terjadi semata-mata karena pencatatan rata-rata rekening sebagai basis penagihan pada tagihan bulan Mei, pada bulan Juni ketika dilakukan pen catatan meter aktual selisihnya cukup besar. Itulah yang menyebabkan adanya lonjakan. Oleh karena itu, berdasarkan pengalaman penagihan pada bulan Mei, kami siapkan skema perlindungan lonjakan ini pada tagihan bulan Juni,” papar Bob Saril. [SAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya