Dark/Light Mode

Ojol Boleh Angkut Penumpang, Aplikator Nunggu Lampu Hijau

Selasa, 14 April 2020 14:33 WIB
Ojek online (Ojol). (Foto: net)
Ojek online (Ojol). (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Aturan ojek online (ojol) boleh angkut penumpang menuai polemik. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020, ojol boleh mengangkut penumpang di zona pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sementara, di Peraturan Menteri Kesehatan, ojol hanya diperbolehkan membawa makanan dan barang. 

Menanggapi hal tersebut, dua aplikator ojol masih menunggu lampu hijau atas peraturan tersebut.

Chief of Corporate Affairs Gojek Indonesia Nila Marita menyambut baik Permenhub baru yang mengizinkan moda transportasi roda dua untuk mengangkut penumpang selama masa PSBB. "Dikeluarkannya Permenhub tersebut tentu dapat membantu mobilitas kelompok masyarakat yang masih diperbolehkan beraktivitas di luar rumah sesuai ketentuan PSBB," katanya kepada Rakyat Merdeka, Selasa (14/4).

Baca juga : Ini Hal-hal Yang Boleh dan Yang Dilarang Selama PSBB

Menurutnya, aktivitas ojol untuk mengangkut penumpang juga dapat membantu driver dalam menjaga penghasilan mereka untuk keluarganya. Karena, jika dihitung pengangkutan penumpang orang bisa berkontribusi lebih dari 50 persen terhadap penghasilan harian pengemudi. Sementara aktivitas mengangkut barang dan makanan sisanya.

"Adapun saat ini kami masih menunggu secara resmi mengenai kapan Permenhub tersebut diberlakukan," jelasnya.

Gojek juga telah menjalankan berbagai langkah untuk melindungi kesehatan mitra dan penumpang, antara lain membagikan ratusan ribu paket kesehatan kepada mitra driver di Jabodetabek dan berbagai kota lainnya di Indonesia. Ia menilai, para mitra driver merupakan andalan Gojek bersama ketika masyarakat diimbau untuk di rumah saja guna menekan penyebaran corona. Bahkan Gojek juga telah mengimpor 5 juta masker untuk didistribusikan kepada mitra driver dan tenaga medis di Indonesia.

Baca juga : Baznas Sukses Lampaui Target

"Inisiatif ini memperkuat upaya-upaya yang telah kami lakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 dan memastikan keamanan dan kesehatan seluruh ekosistem Gojek," jelasnya.

Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengaku pihaknya masih menunggu aturan ini diundangkan dan secara resmi berlaku. "Mewakili mitra pengemudi Grab, kami ingin mengapresiasi pemerintah yang telah mendengar masukan kami dan para mitra terkait Permenhub No 18 yang kini sedang dalam proses perundangan. Grab telah dan akan terus mempersiapkan berbagai prosedur kesehatan yang diatur ini, serta memastikan kesiapan mitra pengemudi dan penumpang," ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, keputusan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 akan dikembalikan ke pemerintah daerah setelah melakukan kajian terhadap kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.