Dark/Light Mode

Gandeng KPK, Pertamina Pastikan Operasional Bisnis Sesuai GCG

Selasa, 23 Juni 2020 19:58 WIB
Direktur Penunjang Bisnis Pertamina M. Haryo Yunianto saat mendatangi Kantor KPK di Gedung Merah Putih Kuningan Jakarta, Selasa (23/6). (Foto: Humas Pertamina)
Direktur Penunjang Bisnis Pertamina M. Haryo Yunianto saat mendatangi Kantor KPK di Gedung Merah Putih Kuningan Jakarta, Selasa (23/6). (Foto: Humas Pertamina)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Pertamina (Persero) melakukan koordinasi dan bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam rangka meminta supervisi serta pendampingan, sebagai upaya untuk memastikan penyelesaian beberapa permasalahan dan kegiatan operasional, serta bisnis Pertamina selalu berada dalam koridor Good Corporate Governance (GCG).

Untuk itu, Pertamina diwakili Direktur Penunjang Bisnis Pertamina M. Haryo Yunianto mendatangi Kantor KPK di Gedung Merah Putih Kuningan Jakarta, Selasa (23/6). Tujuannya, untuk bertemu dengan jajaran manajemen KPK, dalam rangka mendiskusikan permintaan Pertamina, terkait pendampingan tersebut.

Haryo menjelaskan, sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, Pertamina perlu melibatkan instansi terkait seperti KPK. Untuk membantu Pertamina, agar terhindar dari benturan kepentingan dalam kegiatan operasional dan bisnis.

Baca juga : Layani Energi Negeri, Pertamina Perluas Akses BBM hingga Pelosok

“Kerja sama dengan KPK merupakan wujud komitmen Pertamina, dalam menjalankan prinsip kejujuran, kehati-hatian dan transparansi. Pertamina percaya, keberhasilan suatu perusahaan tidak hanya terlihat dari angka profit yang terus meningkat. Melainkan juga diukur dari perilaku-perilaku bisnis yang beretika,”ujar Haryo.

Sejumlah aktivitas bisnis yang perlu mendapat pendampingan dari KPK, di antaranya pengadaan minyak mentah, produk kilang dan LPG terkait turunnya harga minyak dan antisipasi terjadinya lockdown di negara-negara penghasil minyak mentah.

Selain itu, Pertamina juga berharap adanya supervisi dari KPK dalam penyelesaian kontrak jangka panjang LNG (Liquefied Natural Gas), dengan sumber domestik maupun internasional yang terdampak. Keterlambatan beberapa proyek strategis nasional serta menurunnya kebutuhan sektor industri maupun kegiatan korporasi lainnya, yang dianggap perlu menghadirkan supervisi dari KPK.

Baca juga : Adian Jinak, Giliran Masinton Yang Buas

“Sejumlah pengadaan lahan untuk proyek-proyek kilang dan infrastruktur yang masih mengalami hambatan, serta pengadaan barang dan jasa juga perlu mendapat masukan sekaligus mendapatkan pendampingan dari KPK, agar penyelesaiannya lebih prudent, efisien dan efektif,” imbuh Haryo.

Dalam rangka memenuhi target rencana jangka panjang perusahaan dalam hal pengembangan usaha hulu migas dalam dan luar negeri, Pertamina perlu melakukan pemilihan jasa penunjang untuk pelaksanaan inisiatif tersebut.

“Pertamina perlu pendampingan KPK, agar dapat bertindak cepat menangkap momentum harga minyak, namun tetap berjalan dalam koridor aturan hukum," tambah Haryo.

Baca juga : Wamendes Resmikan Desa Digital Cirangkong, Subang

Melalui supervisi KPK, Pertamina juga dapat menyelesaikan permasalahan aset lahan yang dikuasai oleh pihak lain secara tidak sah atau masih dalam sengketa, akselerasi sertipikasi, serta penyelamatan atau pemulihan aset. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.