Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Vonis KPPU Ke Grab Tak Ganggu Investasi Asing

Sabtu, 4 Juli 2020 21:30 WIB
Gedung KPPU. (Foto: ist)
Gedung KPPU. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memutus bersalah Grab dalam kasus monopoli dinilai tidak akan mengganggu investasi asing di Indonesia. Justru keputusan ini menjadi bukti tegaknya hukum di Tanah Air.

Pengamat hukum bisnis Universitas Sebelas Maret Surakarta, DR Yudho Taruno Muryanto menilai, keputusan KPPU tersebut tentu telah didasari oleh fakta yang kuat dan sudah melalui proses persidangan yang terbuka. Keputusan itu justru akan menjadi preseden baik karena memberikan jaminan adanya persaingan yang sehat dalam kegiatan bisnis di Indonesia.

"Dalam konteks persaingan usaha pada prinsipnya Undang-Undang ini mengatur untuk kepantingan antar para pelaku usaha. Pelaku usaha itu bisa orang perorangan, badan usaha, kelompok atau asosiasi. Dalam konteks kasus ini ada beberapa pelaku usaha yang dalam tanda kutip merasa ada diskriminasi,” ujar Yudo, Sabtu (4/7).

Baca juga : Pandemi, Waktu Yang Tepat Buat Investasi Properti

Ia menegaskan, setiap pelaku usaha harus tunduk pada undang-undang persaingan usaha tersebut. Karena aturan tersebut akan memberikan jaminan dan kepastian bahwa kegiatan bisnis telah dijalankan secara sehat dan fair.

“Selama mereka melakukan usaha di Indonesia mereka harus tunduk terhadap undang-undang. Tidak peduli lokal atau asing ya harus tunduk pada undang-undang,” tegasnya.

Dia heran dan menyayangkan sikap Grab yang membangun isu seolah putusan KPPU tersebut memperburuk iklim investasi di Indonesia. “Pemerintah memang membutuhkan investasi asing. Tapi jangan sampai investasi asing yang masuk justru merugikan  pelaku usaha lokal. Kita ingin adanya fair play, dan undang-undang persaingan usaha mengatur hal tersebut,” tambahnya.

Baca juga : Anies: Kebijakan Ganjil Genap Pedagang Pasar Gagal

Kamis lalu, Majelis KPPU yang diketuai Dinni Melanie, Guntur Saragih dan Afif Hasbullah menghukum PT Solusi Transportasi Indonesia membayar denda Rp 29,5 miliar dan dinyatakan bersalah melanggar prinsip persaingan usaha.

Dalam putusannya majelis menilai PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia dan mitranya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) bersalah melanggar Pasal 14 dan 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Terkait dengan keputusan pembayaran denda oleh KPU tersebut, kuasa Hukum TPI Hotman Paris Hutapea mengatakan, putusan sidang KPPU terhadap kliennya terkait persaingan usaha tak sehat sebesar Rp 30 miliar tidak sesuai dengan temuan fakta di lapangan. "Putusan tersebut merupakan preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia di mata internasional," kata Hotman dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7). [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.