Dark/Light Mode

KPPU Minta Grab Siapkan Keberatan Daripada Bangun Opini

Minggu, 5 Juli 2020 15:09 WIB
Gedung KPPU. (Foto: ist)
Gedung KPPU. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) agar fokus menyiapkan upaya keberatan daripada membangun opini melalui media. 

Kepala Biro Humas KPPU dan Kerja Sama Deswin Nur mengatakan, di pengadilan, posisi KPPU dan terlapor sama. “Kepada terlapor agar lebih gentlement dan bertarung di pengadilan daripada di media. Kepada publik dan masyarakat agar terus mendukung dan mengawasi KPPU agar tetap mengepankan kepentingan publik dalam penciptaan kompetisi yang sehat,” ujarnya seperti ditulis Minggu (5/7).

Baca juga : Vonis KPPU Ke Grab Tak Ganggu Investasi Asing

sidang Majelis KPPU yang diketuai Dinni Melanie, Guntur Saragih dan Afif Hasbullah menghukum PT Solusi Transportasi Indonesia membayar denda Rp 29,5 miliar dan dinyatakan bersalah melanggar prinsip persaingan usaha.

Dalam putusannya majelis menilai PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia dan mitranya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) bersalah melanggar Pasal 14 dan 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persiangan Usaha Tidak Sehat.

Baca juga : Lion Air Group Jamin Keselamatan Pesawat Di Masa Pandemi

Kuasa Hukum TPI Hotman Paris Hutapea menyatakan, putusan sidang KPPU terhadap kliennya terkait persaingan usaha tak sehat sebesar Rp 30 miliar tidak sesuai dengan temuan fakta di lapangan. Hal ini akan menimbulkan pertanyaan besar dari investor mengenai iklim usaha di Indonesia. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :