Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Komunitas Ba’omong Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Salatiga, Jawa Tengah, diskusi virtual “Menakar Urgensi RUU HIP (Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila)” hari ini. Acara dihadiri Deputi Bidang Pengkajian dan Materi (Jianri) BPIP, FX Adji Samekto.
Selain Adji, M. Ali Taher Parasong, Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Umbu Rauta, Akademisi UKSW juga hadir sebagai narasumber.
“Sumber RUU bisa dari pemerintah, perorangan DPR, fraksi atau Baleg (Badan Legislatif). RUU itu berdasarkan matriks, berada di urutan nomor 25, RUU tentang Pembinaan Ideologi Pancasila, dalam perjalanan menjadi HIP, keterangan inisiasif DPR, pengusul Fraksi PDIP," kata Ali.
Legislator asal Flores ini menceritakan sejarah perjalanan mensosialisasikan dan memperkuat kembali Pancasila pascareformasi. Dimulai sejak Empat Pilar Kebangsaan yang disosialisasikan MPR ketika diketuai oleh Almarhum Taufik Kiemas, sampai dibentuknya Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP), kemudian dinaikan levelnya menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian yaitu BPIP.
Baca juga : Mentan SYL Kampanyekan Diversifikasi Pangan, Ajak Masyarakat Sehat Dan Kuat
"BPIP perlu, untuk melakukan pembinaan, sebagai implementasi kebangsaan, yang vakum pasca bubarnya BP7,” tukas Ali.
Sementara Adji mengingatkan, RUU HIP yang sempat beredar beberapa waktu lalu, belum final. Menurut UU Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, draft yang dari DPR diserahkan kepada Presiden.
Kini Draft RUU HIP itu dalam tahapan pembahasan, termasuk di dalamnya ada pembahasan DIM (Daftar Inventaris Masalah). Masyarakat juga bisa berkontribusi memberikan masukan. “Lalu presiden meminta Menkopolhukam untuk melakukan pembahasan 60 hari setelah RUU itu diterima presiden,” terang Adji.
Di luar konteks polemik RUU HIP, Adji merasa menghadirkan dan memperkenalkan kembali Pancasila masih sangat urgent. “Pasca Reformasi, ada upaya mengkerdilkan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pancasila hanya diajarkan sebagai ilmu pengetahuan saja, seolah Pancasila itu di luar dari kita, padahal sejatinya Pancasila itu melekat,” ungkapnya.
Baca juga : Bamsoet: Hadapi Krisis Global dengan Kembali ke Ekonomi Pancasila
“Menempatkan Pancasila dalam konteks yang lebih konkret. Pancasila bisa diimplementasikan sebagai contoh penanggulangan ancaman krisis pangan yang mungkin terjadi di tengah pandemi," imbuh Adji.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Diponogoro itu menutup paparan dengan mengungkapkan perlunya landasan pembinaan ideologi Pancasila dan menghadirkan kembali Pancasila dalam setiap kebijakan dan regulasi Negara.
Adapun dalam sesi terakhir, Umbu Rauta menerangkan bagaimana proses pembentukan peraturan perundang-undangan dalam sistem ketatanegaraan. “Ada empat tindakan pembentukan perundang-undangan, to legislate, to execute, to adjudicate, to verificate,” jelas Umbu.
Menurutnya, RUU HIP dalam tindakan to adjudicate. Terkait urgensi dari RUU itu, Umbu mennyarankan para peserta kembali melihat naskah akademik yang dibuat guna mendukung lahirnya draft RUU serta program legislasi nasional yang ditetapkan DPR bersama pemerintah.
Baca juga : Berdasarkan GHI, Ketahanan Pangan Indonesia Terus Menguat
"Jika sudah masuk prolegnas, sudah jadi kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah,” tandasnya.
Soal judul atau isi dari RUU HIP yang menimbulkan perdebatan, menurut Umbu bukan suatu hal yang tidak bisa diganti atau diubah. Mengingat posisi dari RUU itu masih dalam bentuk draft, bahkan ketika sudah disahkan menjadi UU, judul dan isi masih bisa diubah. Jadi, menurutnya itu bukan sesuatu yang mutlak. [GO]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya