Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Makin Transparan

PLN Bagikan Tips Cara Dapat Rincian Pemakaian Listrik

Senin, 6 Juli 2020 20:44 WIB
Pemerintah memperpanjang program subsidi tagihan listrik kepada pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900VA bersubsidi hingga bulan September 2020. Ini untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan dalam menghadapi masa pendemi Covid-19. (Dok : PLN)
Pemerintah memperpanjang program subsidi tagihan listrik kepada pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900VA bersubsidi hingga bulan September 2020. Ini untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan dalam menghadapi masa pendemi Covid-19. (Dok : PLN)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT PLN (Persero) berupaya meningkatkan layanan kepada para pelanggan. Kali ini, PLN memberikan tips cara mendapatkan invoice atau rincian faktur yang lengkap berisi pemakaian hingga pajak para pelanggannya.

Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, Agung Murdifi mengungkapkan, perseroan selalu menerbitkan invoice penagihan setiap bulan secara detail kepada pelanggan.

"Untuk mendapatkan invoice ini, pelanggan dapat mendaftarkan alamat email pelanggan ke Kantor Unit Layanan Pelanggan PLN terdekat. Pelanggan hanya perlu menyebutkan ID Pelanggan dan email yang akan digunakan," jelas Agung dalam keterangan persnya, Senin (6/7).

Setelah mendaftarkan ID pelanggan dan email, selanjutnya PLN akan melakukan verifikasi data pelanggan. Ketika data sudah terverifikasi, pelanggan akan menerima invoice pada bulan selanjutnya.

“Kami sangat transparan untuk metode perhitungan tagihan pelanggan, semuanya tertuang secara lengkap melalui email yang akan diterima setiap bulan oleh pelanggan," tuturnya.

Baca juga : PLN Sesuaikan Harga Gas Bumi Untuk Pembangkit Listrik

Dirinya juga mengajak pelanggan segera mendaftarkan emailnya agar bisa mendapatkan informasi terperinci terkait biaya tagihan listrik setiap bulannya.

Untuk pelanggan yang tidak memiliki akses internet, invoice rincian tagihan listrik juga bisa didapatkan melalui kantor Unit Layanan Pelanggan terdekat atau melalui Contact Center PLN 123.

"Hal ini kami lakukan demi memberikan perlindungan dan memenuhi keterbukaan kepada konsumen" tegas Agung. 

Adapun invoice tersebut berisi informasi tentang :

1. Stand pemakaian: Stand Akhir dan Stand Awal

Baca juga : Terbang Lagi, Begini Cara Baru Pesan Makanan Di AirAsia

2. Total Pemakaian Listrik berdasarkan jumlah kWh

3. Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik Bruto

4. Rupiah Kompensasi Tingkat Mutu Pelayanan

5. Jumlah Pemakaian Tenaga Listrik Netto

6. Jumlah Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (PTL) yang ditagihkan

Baca juga : Prabowo Bakal Dapat Bintang 4, Fakta Apa Hoaks?

7. Tagihan Lainnya (biasanya berisi kurang tagih atau lebih tagih pelanggan, serta angsuran tagihan)

8. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya diatur oleh masing-masing daerah

9. Jumlah Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (PTL) ditambah Tagihan Lainnya

10. Pajak Penambahan Nilai. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.