Dark/Light Mode

Prabowo Bakal Dapat Bintang 4, Fakta Apa Hoaks?

Minggu, 21 Juni 2020 06:21 WIB
Menhan Prabowo Subianto (Foto: Dok. Kemhan)
Menhan Prabowo Subianto (Foto: Dok. Kemhan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Belakangan ini, muncul gosip soal Prabowo Subianto. Gosip yang beredar, setelah jadi Menteri Pertahanan, bintang Prabowo bakal dinaikin dari 3 jadi 4. Apakah ini fakta atau hoaks ya? 

Sebenarnya, ini bukan kabar baru. Di awal Prabowo dilantik sebagai Menteri Pertahanan, kabar ini sudah banyak dibahas. Jabatan terakhir Prabowo saat aktif di TNI adalah Panglima Komando Cadangan Strategis (Pangkostrad) dengan tiga bintang di pundaknya. Kini, wacana itu kembali bergulir. Jika kabar ini benar, maka Prabowo bisa “pamer” 4 bintang di pundaknya. 

Dikonfirmasi soal isu ini, Juru Bicara Menhan, Dahnil Anzar Simanjuntak mengaku belum tahu pasti. “Saya belum bisa jawab mas, belum dapat konfirmasi resmi,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin. 

Politisi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, juga mengaku tak pernah mendengar kabar itu. Dia juga tak mau mengomentari soal kemungkinan itu. “Saya sendiri belum pernah dengar. Saya sendiri nggak ngerti tata cara kenaikan pangkat,” tutur Dasco, kemarin. 

Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari tidak mau berspekulasi. Tapi yang diingatnya, kenaikan pangkat pernah terjadi pada sejumlah purnawirawan TNI yang menjabat menteri. Salah satunya, Susilo Bambang Yudhoyono. “Saya tidak tau persisnya (bisa tidaknya Prabowo naik pangkat). Coba tanya ahli militer. Tapi seingat saya hal tersebut terjadi pada SBY. Karir resmi militer sampai bintang 3, namun kemudian diberikan bintang 4,” ujarnya, saat dikontak, semalam. 

Baca juga : Jokowi Bakal Lockdown Daerah Yang Gagal Terapkan Kenormalan Baru

Selama ini memang ada semacam kebiasaan memberikan gelar jenderal penuh bagi para purnawirawan yang diangkat menjadi menteri.Salah satunya, seperti yang dikatakan Qodari, yakni SBY. Presiden RI ke-6 tersebut, dapat kenaikan pangkat saat menjabat Menko Polkam di era kepemimpinan Megawati Soekarnoputri. 

Di era Mega pula, dua purnawirawan TNI mendapatkan gelar Jenderal Kehormatan. Keduanya adalah A.M Hendropriyono dan Hari Sabarno. Hendro mendapatkan kenaikan bintang ketika menjabat sebagai Kepala BIN. Sementara Hari, ketika menduduki Menkopolkam. 

Hal yang sama juga terjadi di era Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Dua purnawirawan korps baju loreng juga dapat kenaikan bintang. Keduanya adalah Agum Gumelar dan Luhut Binsar Pandjaitan. Agum mendapatkan gelar sebagai Purnawirawan Jenderal saat menjabat Menhub. Sementara Luhut, saat menjabat Menperindag. 

Jauh sebelum Mega dan Gus Dur, Presiden ke-2 RI Soeharto juga pernah menaikkan pangkat terhadap Soesilo Soedarman. Pangkat Soesilo yang semula Letjen (Purn), menjadi Jenderal (Purn) saat menjabat Menko Polkam pada Kabinet Pembangunan VI (1993-1998). Tapi di era SBY, kebiasaan ini terhenti. 

Presiden Jokowi juga pernah memberikan kenaikan satu bintang kepada Budi Gunawan yang diangkatnya menjadi Kepala BIN. Dari Komjen menjadi Jenderal. Tapi, saat itu, Budi Gunawan masih perwira aktif. Belum pensiun seperti Prabowo. 

Baca juga : Cuma Jokowi Yang Bisa Stop Status Darurat Bencana Wabah Corona

Kalau Prabowo dikasih bintang 4, apa untungnya ya? Qodari berpendapat, sebaiknya Menhan diberikan bintang empat supaya sederajat dengan panglima dan jajaran terkait lainnya. “Pertimbangannya karena beliau Menhan, yang bidang kerjanya melingkupi para Jenderal bintang 4 juga seperti Panglima TNI dan para Kepala Staf,” bebernya. 

Pengamat intelijen Ridlwan Habib menilai, peluang Prabowo jadi naik pangkat, terbuka. Bolanya, ada di tangan Jokowi. “Wewenang untuk menaikkan pangkatnya ada di Presiden,” ujar Ridlwan saat dikontak Rakyat Merdeka, semalam. 

Dia menilai Prabowo sudah layak menyandang pangkat Jenderal. Ketum Gerindra itu sudah malang melintang di TNI dengan berbagai prestasi. “Layak untuk jenderal penuh,” tuturnya. 

Namun, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin berpendapat lain. Politisi PDIP itu menegaskan, sebelum UU No.34/2004 tentang TNI terbit, masih ada pangkat kehormatan seperti Letjen (hor), Jenderal (hor), dan lain lain. Namun, ketika undang-undang itu terbit pada 2004, pangkat-pangkat itu sudah tidak ada. 

Menurutnya, hanya ada dua macam pangkat, yakni pangkat efektif dan pangkat tituler; pangkat sementara, berlaku untuk penugasan tertentu, dan pada waktu tertentu. “Sementara ketentuan seseorang purnawirawan naik menjadi purnawirawan lagi sudah tidak berlaku lagi. Contoh, Brigjen (purn) naik menjadi Mayjen (purn), dari Letjen (purn) naik menjadi Jenderal (Purn), tidak berlaku lagi,” jelasnya saat dikontak Rakyat Merdeka, semalam. 

Baca juga : Pagi Ini, Lombok Barat Diguncang Gempa

Pemberian penghormatan kepada seseorang, katanya, sudah diatur dengan memberi tanda penghargaan atau tanda jasa sesuai tingkatannya. “Bukan dengan naik pangkat purnawirawan. Dia menjadi sipil, berlaku hukum sipil. Kalau misalnya mau memberi kehormatan tidak dengan pangkat ada bintang jasa ada bintang Mahaputra,” tutupnya. 

Apa tanggapan Istana? Saat dikonfirmasi Rakyat Merdeka, Jubir Presiden Fadjroel Rachman belum merespons. Begitu pun dengan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.