Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Ketua MUI Baros Beri Pesan Sejuk Di Sosialisasi PNM Mekaar
- Dipolisikan Nurul Ghufron, Ketua Dewas: Kami Sama Sekali Nggak Takut!
- KPK Lelang 2 Mobil Jeep Cherokee Milik Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi
- Gempa Terkini Magnitudo 5,3 Guncang Papua, Getaran Terasa Hingga Mamberamo Raya
- TPPU SYL, KPK Sita Mobil Mercy Sprinter Dan New Jimny
Terkait Jiwasraya, Ini Kata Sinarmas Assets Management Soal Pengembalian Duit Negara
Selasa, 7 Juli 2020 15:13 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Manajemen PT Sinarmas Asset Management (SAM) buka suara mengenai pengembalian kerugian negara sebesar Rp 77 miliar, dalam kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada hari ini, Selasa (7/7).
Pada 9 Maret 2020, SAM juga telah mengambil inisiatif mengembalikan dana management fee senilai Rp 3 miliar yang telah diterima, selaku Manajer Investasi Jiwasraya.
Baca juga : Soal Jiwasraya, Sinarmas Asset Minta Nasabah Tenang
Kuasa Hukum SAM Hotman Paris Hutapea mengatakan, selaku lembaga keuangan yang terdaftar pada, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SAM siap mengikuti seluruh proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung, maupun lembaga atau instansi pemerintah lainnya.
SAM sebagai salah unit bisnis Sinar Mas Financial Services, juga mengedepankan pelayanan terbaik kepada para nasabah. Baik yang berinvestasi, maupun berencana berinvestasi melalui SAM.
Baca juga : Jadi Tersangka Jiwasraya, MNC Asset Angkat Bicara
“Sinar Mas Asset Management selalu mengedepankan regulasi, dan mengikuti ketentuan hukum dengan mengambil inisiatif pada tanggal 9 Maret 2020. Secara sukarela, mengembalikan dana management fee yang telah diterima oleh SAM selaku Manajer Investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sejumlah Rp 3 miliar. Dengan menggunakan dana korporasi sendiri, SAM juga berkomitmen mengembalikan dana kelolaan sebesar Rp 74 miliar kepada negara,” jelas Hotman melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/7).
Hotman menerangkan, pada awalnya, dana kelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berjumlah Rp 100 miliar. Senilai Rp 23 miliar, telah ditarik oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Baca juga : Ombudsman Kritik Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Soal Pengelolaan Lobster
Sisanya yang Rp 77 miliar, telah dikenakan pemblokiran dan sita oleh pihak Kejaksaan Agung. Sehingga, sampai saat ini, SAM tidak menyimpan atau menguasai lagi dana kelolaan saham yang dibeli PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Sejak awal, manajemen SAM selalu berusaha berkomunikasi dengan manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk segera menarik kembali sisa dana kelolaan yang ada di SAM. Tapi, karena tidak mendapatkan respon memadai, sisa dana kelolaan tersebut diblokir oleh pihak Kejaksaan Agung," pungkas Hotman Paris. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya