Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hati-hati, Jangan Sampai Pengawasan Pemerintah Terhadap BUMN Dilemahkan

Sabtu, 11 Juli 2020 09:22 WIB
Hati-hati, Jangan Sampai Pengawasan Pemerintah Terhadap BUMN Dilemahkan

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Masyarakat Pemerhati Pangan (Mappan) Indonesia Wignyo Prasetyo mensinyalir adanya usaha terstruktur melepaskan pengawasan pemerintah terhadap BUMN oleh pihak-pihak tertentu, dengan memakai isu polemik penunjukan komisaris di BUMN dari unsur pemerintah.

Polemik ini awalnya dinyatakan oleh anggota Ombudsman Alamsyah Saragih beberapa waktu lalu. "Resistensi penempatan personel dari unsur pemerintah di tubuh BUMN, begitu kuat. Kita juga harus cermat, sepertinya ada usaha terstruktur melepaskan pengawasan pemerintah terhadap instrumen negara seperti BUMN," ungkap Wignyo dalam siaran persnya, Jumat (10/7).

"Ini bagian dari pelemahan peran negara dalam menjamin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," imbuhnya.

Wignyo menegaskan, isu penempatan wakil pemerintah sebagai komisaris cenderung dipakai untuk upaya liberalisasi BUMN. Arahnya, dengan menempatkan unsur swasta dalam semua jabatan komisaris di BUMN.

Baca juga : Pengawasan Pemprov DKI Letoy Nih!

"Di balik polemik ini, ada yang ingin mencoba-coba menggulirkan wacana liberalisasi BUMN dengan cara menempatkan semua komisaris BUMN dari unsur swasta. Ya, kita lihat saja arahnya akan ke mana,” paparnya.

Wignyo menilai, kehadiran pejabat pemerintah sebagai komisaris BUMN harusnya disikapi positif. Hal ini tak lain untuk memaksimalkan pengawasan kepentingan negara dan rakyat. Apalagi, penempatan tersebut dalam kapasitas sebagai wakil pemerintah, yang merupakan pemegang saham.

“Penunjukan komisaris dari pejabat pemerintah di BUMN adalah untuk memastikan kepentingan pemegang saham, dalam hal ini pemerintah. Maka, kewenangannya didelegasikan kepada pejabat pemerintah yang ditugaskan untuk menempati posisi komisaris,” jelas Wignyo.

Menurutnya, penempatan pejabat pemerintah sebagai komisaris di sejumlah BUMN tidak menyalahi aturan. Selama memiliki kompetensi. Selain itu, pejabat pemerintah juga mempunyai sistem kerja komando yang patuh dan loyal terhadap atasannya, termasuk negara.

Baca juga : Patra Jasa Raih Penghargaan di Anugerah BUMN 2020

"Komisaris dari pejabat pemerintah ini sangat penting untuk mengawasi kepentingan negara secara maksimal. Sehingga, peran BUMN benar-benar dapat bermanfaat untuk rakyat banyak. Apalagi, pejabat pemerintah mempunyai sistem kerja komando. Mereka sangat loyal terhadap atasannya atau negara,” terangnya.

Terkait hal ini, Pengamat Kebijakan Publik Yasef Firmansyah menilai, penempatan wakil pemerintah dalam posisi komisaris adalah untuk menjamin keberpihakan BUMN pada kepentingan pemenuhan barang publik yang tepat, tersedia dan terjangkau.

“Justru, penempatan ini bisa dipakai untuk mengharmoniskan program pemerintah dengan peran BUMN dalam tugas tugas tertentu. Seperti penyediaan listrik subsidi, pupuk subsidi, BBM subsidi dan lain lain,” kata Yasef saat dihubungi, Jumat (10/7).

Menurutnya, wakil pemerintah yang ditempatkan di BUMN juga harus sesuai dengan tugasnya di instansi pemerintah. Baik terkait aspek keuangan maupun aspek teknis. Sehingga, pemerintah sebagai pemegang saham di BUMN dapat terawasi kepentingannya dengan baik dan benar. Melalui wakilnya yang ditempatkan sebagai komisaris.

Baca juga : Biaya Rapid Test, Deddy Sitorus Minta Pemerintah dan BUMN Sinergi

Yasef pun mengaku heran atas sikap Ombudsman yang mempermasalahkan penempatan pejabat pemerintah di tubuh BUMN. Dia bilang, Ombudsman harusnya lebih fokus dalam menjaga kualitas pelayanan negara terhadap publik.

“Ombudsman ini sejatinya didirikan untuk menjaga kualitas pelayanan negara terhadap publik. Kekhawatiran Ombudsman yang menyebut wakil pemerintah yang menjabat sebagai komisaris bakal mengganggu fungsi ASN di birokrasi negara, tidak beralasan. Sepertinya, dia lupa bahwa tugas pokok pemerintah adalah menjamin pelayanan publik itu diterima di masyarakat. Salah satunya, dengan mengawal instrumen negara, termasuk BUMN untuk menyediakan barang publik,” terang Yasef. [HES]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.