Dark/Light Mode

Soal Kartu Prakerja, Gus Jazil Sarankan Pemerintah Ikuti Saran KPK

Sabtu, 20 Juni 2020 14:19 WIB
Soal Kartu Prakerja, Gus Jazil Sarankan Pemerintah Ikuti Saran KPK

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid alias Gus Jazil meminta pemerintah menindaklanjuti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait indikasi penyimpangan pada Program Kartu Prakerja

Menurutnya, jika rekomendasi KPK itu diabaikan,.kecurigaan publik akan bertambah. Rekomendasi KPK itu menyarankan pemerintah, agar menyerahkan pelaksanaan Program Kartu Prakerja kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), serta melibatkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

”Toh bila dialihkan kepada Kemenaker dan BNSP, itu juga merupakan bagian dari ranah eksekutif pemerintah. Dan, kita semua juga akan mengawasi kinerjanya,” kata Gus Jazil.

Baca juga : Jokowi Tenangkan Hati Para Jenderal

Seperti diketahui, KPK menemukan indikasi penyimpangan pada Program Kartu Prakerja. Menurut KPK, ada tujuh persoalan pengelolaan program Kartu Prakerja yang berpotensi mengarah pada kerugian negara.  Untuk memperbaiki program itu, KPK memberikan sejumlah rekomendasi.

Gus Jazil mengatakan, hasil kajian KPK mengkonfirmasi dugaan banyak pihak yang menyebutksn Kartu Prakerja banyak masalah, salah sasaran dan salah urus. “Saya yakin, KPK telah meneliti dengan cermat dan objektif,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan tujuh rekomendasi perbaikan Program Kartu Prakerja. Pertama, peserta yang disasar pada whitelist atau pekerja terdampak Covid-19, sebaiknya tidak perlu mendaftar secara daring. Cukup dihubungi Project Management Office (PMO) atau Manajemen Pelaksana Progam Kartu Prakerja sebagai peserta program. 

Baca juga : Sikomandan, Jurus Jitu Pemerintah Untuk Tingkatkan Populasi Sapi Perah Nasional

Kedua, penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai identifikasi peserta dinilai sudah memadai. Sehingga, tidak perlu dilakukan penggunaan fitur lain yang mengakibatkan penambahan biaya.

Ketiga, komite disarankan meminta legal opinion ke Jamdatun, Kejaksaan Agung RI tentang kerja sama dengan 8 platform digital. Apakah termasuk dalam cakupan Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah, atau tidak.

Keempat, platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan lembaga penyedia pelatihan (LPP). Dengan demikian, 250 pelatihan yang terindikasi memiliki potensi konflik kepentingan harus dihentikan penyediaannya.

Baca juga : Pemprov DKI Diminta Pastikan Keamanan Stok Pangan

Kelima, kurasi materi pelatihan. Harus ditentukan kelayakannya, apakah dilakukan secara daring atau tidak.

Keenam, materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan. Ketujuh, pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.