Dark/Light Mode

Kemnaker: Omnibus Law Perluas Lapangan Kerja

Kamis, 30 Juli 2020 16:01 WIB
Ilustrasi industri padat karya. (Foto: ist)
Ilustrasi industri padat karya. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Omnibus Law dinilai mampu menjadi solusi permasalahan ketenagakerjaan. Terutama terkait pengangguran akibat dampak dari pandemi corona (Covid-19).

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Soes Hindharno mengatakan, permasalahan ketenagakerjaan terutama terkait pengangguran sebenarnya sudah lama terjadi. Salah satu solusi atas masalah pengangguran ini adalah perluasan kesempatan kerja.

Baca juga : Kementan Dorong Penerapan Standar Mutu Hortikultura

"RUU Cipta Kerja merupakan upaya negara membuka peluang usaha yang lebih luas melalui kemudahan prosedur perizinan. Kemudahan ini akan memperluas lapangan kerja," kata Soes seperti ditulis Kamis (30/7).

Tak hanya membuka perluasan kesempatan kerja, RUU Cipta Kerja juga memuat upaya perlindungan bagi seluruh tenaga kerja. Termasuk angkatan kerja, belum bekerja, sedang bekerja, hingga buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Baca juga : Kemenag Undang Asosiasi PPIU, Bahas Rancangan PMA Umrah

"Sementara saat terjadi percepatan perubahan dinamika pola kerja yang mengutamakan pengunaan teknologi digital, RUU Cipta Kerja juga menjadi solusi perlindungan bagi pekerja dan juga memberikan kepastian dalam pelaksanaan hubungan kerja," sebut Soes.

Selain itu, melalui RUU Cipta Kerja, tambah Soes, akan membangkitkan ekonomi yang terpuruk akibat pandemi. Pasalnya, Kemnaker memfokuskan alokasi anggaran yang diarahkan pada bantuan program pekerja di bidang pelatihan dan kesempatan kerja.

Baca juga : Semester 1, BCA Syariah Pertahankan Pertumbuhan

“Kemnaker melakukan refocusing anggaran untuk menggenjot pelatihan dan perluasan kesempatan kerja," ucapnya. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.