Dark/Light Mode

Kemenag Undang Asosiasi PPIU, Bahas Rancangan PMA Umrah

Selasa, 28 Juli 2020 13:43 WIB
Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) penyelenggaraan umrah yang dilakukan Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus di Jakarta. (Foto : Kemenag)
Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) penyelenggaraan umrah yang dilakukan Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus di Jakarta. (Foto : Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kemenag tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Penyelenggaraan Umrah.

Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengundang Pengurus Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU) untuk ikut membahas draft RPMA tersebut.

Baca juga : Kemendagri : Pilkada Digelar Sesuai Protokol Kesehatan dan Prinsip Demokrasi

“Sebagai regulator, tugas kita menyusun peraturan perundangan. Agar regulasinya lebih efektif, kita jalin komunikasi untuk menggali saran dan masukan, termasuk dari pihak asosiasi,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar, Senin (27/07).

Rapat awal pembahasan RPMA ini berlangsung di kantor Kementerian Agama, Jl Lapangan Banteng, Jakarta. Rapat diikuti perwakilan lima asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (Himpuh, Amphuri, Asphurindo, Kesthuri, dan Sapuhi) dan Forum SATHU.

Baca juga : Kementan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Kurban Di Masa Pandemi

Hadir juga para pejabat Eselon II Ditjen PHU dan jajaran Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus. “Ini momen penting untuk menerjemahkan UU Nomor 8 tahun 2019 ke dalam turunannya, yakni Peraturan Menteri Agama,” jelas Nizar.

"RPMA ini sekaligus akan merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)," lanjutnya.

Baca juga : Kementan Bangun Ketahanan Pangan Melalui Pola Integrated Farming

Mewakili Forum SATHU, Asrul Aziz Taba dari Kesthuri mengapresiasi inisiatif Dirjen PHU melibatkan asosiasi dalam pembahasan RPMA. Dia berharap regulasi yang terbit bisa menjadi aturan bersama.

“Kita berharap apa pun yang dihasilkan dari forum ini akan menjadi peraturan kita bersama dan dapat dijalankan bersama,” ujar Asrul.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.