Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sengketa Lahan Bandara Lombok
Pengadilan Negeri Praya Tolak Gugatan Warga
Kamis, 28 Februari 2019 07:49 WIB
Sebelumnya
Suyanto mengatakan, upaya hukum melalui banding oleh sejumlah masyarakat yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Praya adalah hal yang wajar. Namun itu tidak memberikan jaminan mereka bakal menang.
“Tidak bisa diprediksi mereka menang atau seperti apa, karena itu persoalan pembuktian,” tegasnya.
Baca juga : Waskita Karya Teken Kontrak Pembangunan Tol Japek II Selatan
Namun dia menekankan, bahwa proses banding nanti kekuatan bukti sangat mempengaruhi keputusan hukum.
“Nanti tergantung kekuatan pembuktian, menurut hukum standar sudah memenuhi syarat dan pertimbangan-pertimbangan seperti apa itu akan diuji lagi, dan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan koridor hukum,” tegasnya.
Baca juga : Garuda Pede Bisnisnya Tak Akan Terganggu
Suyanto juga mengingatkan, bahwa proses hukum masih akan berlanjut pada tingkat banding, maka para pihak agar menghormati proses hukum tersebut terlebih dahulu.
Untuk diketahui, Pasca gugatan dengan perkara nomor 39/Pdt. G/2018/PN.Pry ditolak oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Praya, puluhan warga Lombok Tengah akan melakukan upaya banding. (JAR)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya