Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sengketa Lahan Bandara Lombok
Pengadilan Negeri Praya Tolak Gugatan Warga
Kamis, 28 Februari 2019 07:49 WIB
Sebelumnya
Dia menerangkan, dari fakta persidangan terungkap bahwa proses pembebasan lahan antara AP I dengan masyarakat yang yang sekarang mulai diributkan, itu sudah dibayar sekitar tahun 1994/1995.
Di tahun itu, warga yang dalam persoalan ini adalah pewaris bersama AP I selaku pengelola Bandara Internasional Lombok sudah menemukan kesepakatan.
“Yang gugat ini kan semuanya ahli warisnya,” imbuhnya. Area tanah yang dituntut pelunasan oleh sekelompok masyarakat adalah seluas 7 hektar 10 are.
Baca juga : Waskita Karya Teken Kontrak Pembangunan Tol Japek II Selatan
Gugatan para penggugat mengenai sisa tanah yang belum dibayarkan oleh pemerintah, dalam hal ini Angkasa Pura I, dinyatakan ditolak Majelis Hakim. Hal itu dikarenakan adanya perbedaan dengan luas yang ada dalam buku C atau letter C yang dipegang oleh sedahan atau petugas pemungut pajak.
Maka yang dipakai adalah hasil pengukuran di lapangan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Lebih jauh disebutkan, dalam salinan sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya memutuskan, menghukum para penggugat.
"Untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 6.022.000,” demikian putusan Majelis Hakim.
Baca juga : Garuda Pede Bisnisnya Tak Akan Terganggu
Hormati Proses Hukum
Pengamat Hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suyanto Londrang mengatakan, jika sekelompok masyarakat itu melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Praya, maka pihak AP I sebagai tergugat juga akan menyiapkan dalil hukum.
Apalagi AP I sudah memenuhi hak bagi masyarakat pemilik lahan di Tahun 1994/1995. Makanya, kata dia, AP I tentu akan melakukan kontra memori banding.
Baca juga : Cak Imin Bangga Dengan Kekompakan Warga NU
“AP I tentu punya dalil hukum dan mereka perlu menyiapkan dalil-dalil yang dianggap menguatkan untuk melakukan counter untuk memperkuat dalilnya,” tutur Suyanto.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya