Dark/Light Mode

Nurdin Halid Gugat Anak Buah Yasonna, Ini Alasannya...

Rabu, 9 September 2020 15:29 WIB
Nurdin Halid (kanan) bersama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di sela-sela Munas Dekopin 2019. (Istimewa)
Nurdin Halid (kanan) bersama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di sela-sela Munas Dekopin 2019. (Istimewa)

 Sebelumnya 
Alasan lainnya, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan tidak diberi kewenangan melakukan justifikasi.

Baca juga : Toyota Luncurin New Yaris, Ini Kelebihannya

Apalagi, Dekopin bukanlah lembaga di bawah kementerian Hukum dan HAM. Namun, Dekopin adalah lembaga yang dibentuk melalui kepres dan kedudukannya diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 

Baca juga : Listrik Gratis Bulan September Sudah Bisa Dinikmati, Begini Cara Mendapatkannya...

Oleh karena itu kata dia, pendapat hukum dirjen tidak dapat dijadikan sandaran dalam bentuk apapun. Namun Sri Untari Bisowarno dan pihak lainnya kata Muslim, telah melakukan “Politisasi” atas pendapat hukum Dirjen Peraturan perundang-undangan yang merugikan Dekopin dibawah kepemimpinan Nurdin Halid.

Baca juga : Skuter Listrik Boleh Beroperasi Lagi, Ini Syarat-syaratnya

"Munas Dekopin tanggal 13 Nopember 2019 di Makasar  telah memilih dan terpilih secara aklamasi Bapak Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019-2024. Dia dipilih oleh peserta munas dekopin sebanyak 453 orang dari 471 peserta Munas dan dikukuhkan Pimpinan Munas Dekopin," tegas Muslim. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.